Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
20/Pid.Sus/2022/PN Tbn | TEZAR RACHADIAN ERYANZA, SH. | DONY YUNIARTO ERLANGGA bin ARMADA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jan. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 20/Pid.Sus/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Jan. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-152/M.5.33/Enz.2/01/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa DONY YUNIARTO ERLANGGA Bin ARMADA pada hari Sabtu tanggal 20 November 2021 sekira pukul 20.00 WIB, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam bulan November 2021, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam tahun 2021, di garasi bongkar muat di Pabrik Besi PT. JAVA PASIFIC yang beralamatkan Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yaitu Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” ------- Perbuatan Terdakwa DONY YUNIARTO ERLANGGA bin ARMADA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa DONY YUNIARTO ERLANGGA Bin ARMADA, pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekira pukul 12.30 WIB, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam bulan November 2021, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam tahun 2021, di tepi jalan Raya Tuban- Surabaya Desa Bunut Kecamatan Widang, kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” ------- Perbuatan Terdakwa DONY YUNIARTO ERLANGGA bin ARMADA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------ |
Pihak Dipublikasikan | Ya |