INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G.S/2024/PN Tbn | PT. BPR MENTARI TERANG | 1.DANAR DONO 2.SRI HARTINI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2024/PN Tbn |
Tanggal Surat | Kamis, 16 Mei 2024 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 156.060.000,00 |
Petitum |
Total sebesar Rp 156.060.000,- (Seratus Lima Puluh Enam Juta Enam Puluh Ribu Rupiah). Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada penggugat, maka tergugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tuban untuk melakukan eksekusi sesuai dengan agunan dengan bukti kepemilikan sebagai berikut:
Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |