Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.B/2025/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH Hermawan Bin Suliyadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 176/Pid.B/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4424/M.5.33/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa HERMAWAN bin SULIYADI pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 22.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan September Tahun 2025, atau dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi SSK turut Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi RASYA ARIL YULI ANGGA  bin YUDI ARIFIANTO sedang duduk di Warung Kopi SSK tepatnya di turut Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur, selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib Terdakwa yang dalam keadaan mabuk mendatangi saksi RASYA ARIL YULI ANGGA  bin YUDI ARIFIANTO lalu menepuk pundak kirinya sambil berkata “KOWE YO SING NANTANG AKU?” artinya (KAMU KAH ORANG YANG MENANTANG SAYA?), dan belum sempat dijawab, Terdakwa langsung memukul kepala bagian atas saksi RASYA ARIL YULI ANGGA  bin YUDI ARIFIANTO dengan menggunakan kedua tangannya yang mengepal sebanyak 10 (sepuluh) kali. Setelah itu saksi RASYA ARIL YULI ANGGA  bin YUDI ARIFIANTO berdiri dengan maksud membela diri akan tetapi Terdakwa sudah memegang gelas yang ada disekitarnya, selanjutnya Terdakwa langsung memukulkan gelas tersebut ke kepala bagian atas saksi RASYA ARIL YULI ANGGA  bin YUDI ARIFIANTO hingga gelas tersebut pecah, selanjutnya Terdakwa memukulkan kembali gelas tersebut ke saksi RASYA ARIL YULI ANGGA  bin YUDI ARIFIANTO hingga mengenai pipi kirinya, setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan warung SSK;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi RASYA ARIL YULI ANGGA  bin YUDI ARIFIANTO mengalami luka, dan sebagaimana Visum Et Repertum No. RM. 040188 tanggal 3 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. INDRA RESKA PRATAMA Nip. 199205232024211022 dokter pemeriksa pada RSUD Koesma Tuban yang telah melakukan pemeriksaan terhadap RASYA ARIL YULI ANGGA pada hari Rabu tanggal 11 September 2025  pukul 00.56 Wib didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan:

  1. Seorang laki - laki berumur kurang lebih delapan belas tahun. -----------------------------------------
  2. Pada pemeriksaan luka ditemukan : Pada pipi kiri, tiga sentimeter dari ujung terluar mata kiri terdapat luka yang tampak sudah dijahit sebanyak empat jahitan, panjang kurang lebih tiga sentimeter. Pada sisi luar jari kelingking terdapat luka gores sepanjang satu sentimeter, warna merah kehitaman. Pada bawah kuku jempol tangan kanan terdapat luka gores warna merah kehitaman sepanjang satu sentimeter. ----------------------------------------------------------------------------------
  3. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya