Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2025/PN Tbn ADITYA PRATAMA PUTRA, S.H. M. Ilyasa Bin Slamet Mulyono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 340 /M.5.33/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa M. ILYASA Bin SLAMET MULYONO,  pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira Pukul 15.30 WIB, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di warung jus dolar 555 turut Jl. Blimbing, Dsn. Karangrejo Ds. Sugihwaras, Kec. Jenu Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

  • Bermula hari dan tempat tersebut diatas, Terdakwa melakukan memasukan uang atau deposit sebanyak 9 (sembilan) kali yaitu pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 pukul 01.29 WIB s/d pukul 14.54 dengan metode transfer  aplikasi DANA dengan nama akun M. ILYASA Nomor 089515490729 dengan tujuan penerima nama ID BENANG A1 atau Rumah Tujuh untuk melakukan permainan online jenis “Pragmatic Play Mahjong” sejumlah Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa memainkan permainan online dengan taruhan jenis “Pragmatic Play Mahjong” tersebut dengan menggunakan Handphone merk Realme tipe C11, warna abu-abu dengan Nomor  089515490729  Nomor IMEI 1 : 864038051807076  Nomor IMEI 2 : 864038051807068, dan sebelum itu HP dipastikan ada koneksi atau data, bisa data lewat kartu dan juga bisa lewat koneksi Wifi yang ada
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka membuka situs www.mild88hg.com, kemudian melakukan login dengan ID : Wongsepele57, Password : Togekbakar57, lalu muncul berbagai macam jenis permainan, dan Tersangka memilih permainan MAHJONG WINS 3 BLACK SCATTER, dengan taruhan/bet sebesar Rp. 400,-/spin (empat ratus rupiah setiap satu kali tekan spin/putar). Kemudian dalam permainan tersebut muncul tampilan pada layar kotak sebanyak 23 (dua puluh tiga) dengan beberapa gambar acak/berbeda, dan apabila pemain menekan tombol spin, gambar akan diacak dan apabila gambar berhenti dan muncul gambar yang sesuai/sama, maka uang taruhan akan berlipat ganda (menang) dan apabila gambar yang muncul tidak sesuai/sama maka uang taruhan akan hangus atau kalah;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024, Terdakwa telah berhasil mendapat kemenangan sebesar Rp 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan melakukan penarikan keuntungan pada kurun waktu 09.20 WIB sampai dengan 13.57 WIB sebanyak 5 kali dengan total sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) melalui akun aplikasi Dana Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan online dengan taruhan tersebut sudah berjalan 2 bulan, serta keuntungan yang diperoleh Terdakwa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa permainan online dengan taruhan jenis “Pragmatic Play Mahjong”  situs www.mild88hg.com bersifat untung-untungan, yang dapat dimainkan tanpa keahlian;

  
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2)  UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tetang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-----------------------------------------------------------------------

=========================ATAU========================

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa M. ILYASA Bin SLAMET MULYONO,  pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira Pukul 15.30 WIB, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di warung jus dolar 555 turut Jl. Blimbing, Dsn. Karangrejo Ds. Sugihwaras, Kec. Jenu Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Menggunakan kesempatan main judi, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

  • Bermula hari dan tempat tersebut diatas, Terdakwa melakukan memasukan uang atau deposit sebanyak 9 (sembilan) kali yaitu pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 pukul 01.29 WIB s/d pukul 14.54 dengan metode transfer  aplikasi DANA dengan nama akun M. ILYASA Nomor 089515490729 dengan tujuan penerima nama ID BENANG A1 atau Rumah Tujuh untuk melakukan permainan online jenis “Pragmatic Play Mahjong” sejumlah Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa memainkan permainan online dengan taruhan jenis “Pragmatic Play Mahjong” tersebut dengan menggunakan Handphone merk Realme tipe C11, warna abu-abu dengan Nomor  089515490729  Nomor IMEI 1 : 864038051807076  Nomor IMEI 2 : 864038051807068, dan sebelum itu HP dipastikan ada koneksi atau data, bisa data lewat kartu dan juga bisa lewat koneksi Wifi yang ada
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka membuka situs www.mild88hg.com, kemudian melakukan login dengan ID : Wongsepele57, Password : Togekbakar57, lalu muncul berbagai macam jenis permainan, dan Tersangka memilih permainan MAHJONG WINS 3 BLACK SCATTER, dengan taruhan/bet sebesar Rp. 400,-/spin (empat ratus rupiah setiap satu kali tekan spin/putar). Kemudian dalam permainan tersebut muncul tampilan pada layar kotak sebanyak 23 (dua puluh tiga) dengan beberapa gambar acak/berbeda, dan apabila pemain menekan tombol spin, gambar akan diacak dan apabila gambar berhenti dan muncul gambar yang sesuai/sama, maka uang taruhan akan berlipat ganda (menang) dan apabila gambar yang muncul tidak sesuai/sama maka uang taruhan akan hangus atau kalah;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024, Terdakwa telah berhasil mendapat kemenangan sebesar Rp 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan melakukan penarikan keuntungan pada kurun waktu 09.20 WIB sampai dengan 13.57 WIB sebanyak 5 kali dengan total sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) melalui akun aplikasi Dana Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan online dengan taruhan tersebut sudah berjalan 2 bulan, serta keuntungan yang diperoleh Terdakwa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa permainan online dengan taruhan jenis “Pragmatic Play Mahjong”  situs www.mild88hg.com bersifat untung-untungan, yang dapat dimainkan tanpa keahlian;

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 303 bis  Ayat (1) ke-1 KUHP.—

Pihak Dipublikasikan Ya