Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2017/PN Tbn PT BRI persero Tbk Tuban 1.JUHARINI SOLIKHATUN
2.SUHERIYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2017/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 20 Feb. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kredit (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.110.401.435,-(Seratus sepuluh juta empat ratus satu ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap anggunan dengan bukti kepemilikan SHM No.2292 Desa Karang, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atas nama Juharini Solikhatun yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman /kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No.2292 Desa Karang, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atas nama Juharini Solikhatun berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak