Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
80/Pid.B/2024/PN Tbn | MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH | HERI EDI SUSENO Bin SUKARDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
Nomor Perkara | 80/Pid.B/2024/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Mei 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-838/M.5.33/Eoh.2/05/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PRIMER ---------Bahwa ia Terdakwa HERI EDI SUSENO bin SUKARDI pada hari Rabu tanggal 22 Nopember 2023 sekitar pukul 11.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Nopember Tahun 2023, atau dalam tahun 2023 bertempat di Pinggir jalan Desa turut Dsn. Sundulan Ds. Sumberagung Kec. Plumpang Kab. Tuban (tepatnya di depan warung saksi KARSIDAH) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi KUSNO dengan mengendarai sepeda motor melintas di depan warung saksi KARSIDAH tiba – tiba Terdakwa berteriak memanggil saksi KUSNO dan berkata “KUS’ mandhek sedelok”. Kemudian saksi KUSNO menghentikan sepeda motornya, lalu Terdakwa menghampiri saksi KUSNO yang mana masih berada diatas sepeda motornya, selanjutnya Terdakwa berkata “KUS, sampeyan tak pikir – pikir kok obong – obong mertua aku”, dan dijawab oleh saksi KUSNO “gak HER, aku Cuma arep mbantu sejatine nek masalah iku”, dan selanjutnya Terdakwa menampar saksi KUSNO hingga mengenai wajahnya saksi KUSNO sambil berkata “lambemu”. Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung memukul kearah wajah saksi KUSNO dengan menggunakan tangannya, namun tidak sampai mengenai saksi KUSNO karena saksi KUSNO berhasil menghindar, setelah itu saksi KUSNO mendorong Terdakwa supaya menjauh dan selanjutnya saksi KUSNO berusaha melarikan diri namun saksi KUSNO justru menabrak rengkek yang terpasang disepeda motornya lalu saksi KUSNO terjatuh. Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali mendekati saksi KUSNO kemudian langsung menunggangi saksi KUSNO kemudian memukuli saksi KUSNO beberapa kali hingga mengenai wajah bagian hidung serta mata saksi KUSNO. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi KUSNO mengalami luka dihidungnya sehingga dirawat selama 3 (tiga) hari di rumah sakit untuk operasi dan tidak bisa beraktifitas seperti biasanya dan sebagaimana Visum Et Repertum RSUD DOKTER KOESMA TUBAN Nomor : RM 0098163 tanggal 24 Nopember 2024 an. KUSNO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANA SILVIA NIP. 19891204 202012 2 007, didapatkan hasil pemeriksaan : Keadaan Umum :
Keadaan tiap bagian tubuh : ----------------------------------------------------------------------------------------------
PEMERIKSAAN PENUNJANG : Foto Rontgen Kepala. --------------------------------------------------------- DIAGNOSA : Patah tulang Tertutup pada hidung. ---------------------------------------------------------------- TERAPI : Rawat Inap Rencana Operasi, Rawat Luka, Infus cairan Natrim Clorida 0,9 tetes per menit, injeksi santagesik 3x1 gram, injeksi ceftriaxone 2x1 gram, injeksi Omeprazole 2x1. --- KESIMPULAN :
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. –--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDER ---------Bahwa ia Terdakwa HERI EDI SUSENO bin SUKARDI pada hari Rabu tanggal 22 Nopember 2023 sekitar pukul 11.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Nopember Tahun 2023, atau dalam tahun 2023 bertempat di Pinggir jalan Desa turut Dsn. Sundulam Ds. Sumberagung Kec. Plumpang Kab. Tuban (tepatnya di depan warung saksi KARSIDAH) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi KUSNO dengan mengendarai sepeda motor melintas di depan warung saksi KARSIDAH tiba – tiba Terdakwa berteriak memanggil saksi KUSNO dan berkata “KUS’ mandhek sedelok”. Kemudian saksi KUSNO menghentikan sepeda motornya, lalu Terdakwa menghampiri saksi KUSNO yang mana masih berada diatas sepeda motornya, selanjutnya Terdakwa berkata “KUS, sampeyan tak pikir – pikir kok obong – obong mertua aku”, dan dijawab oleh saksi KUSNO “gak HER, aku Cuma arep mbantu sejatine nek masalah iku”, dan selanjutnya Terdakwa menampar saksi KUSNO hingga mengenai wajahnya saksi KUSNO sambil berkata “lambemu”. Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung memukul kearah wajah saksi KUSNO dengan menggunakan tangannya, namun tidak sampai mengenai saksi KUSNO karena saksi KUSNO berhasil menghindar, setelah itu saksi KUSNO mendorong Terdakwa supaya menjauh dan selanjutnya saksi KUSNO berusaha melarikan diri namun saksi KUSNO justru menabrak rengkek yang terpasang disepeda motornya lalu saksi KUSNO terjatuh. Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali mendekati saksi KUSNO kemudian langsung menunggangi saksi KUSNO kemudian memukuli saksi KUSNO beberapa kali hingga mengenai wajah bagian hidung serta mata saksi KUSNO. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi KUSNO mengalami luka dan sebagaimana Visum Et Repertum RSUD DOKTER KOESMA TUBAN Nomor : RM 0098163 tanggal 24 Nopember 2024 an. KUSNO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANA SILVIA NIP. 19891204 202012 2 007, didapatkan hasil pemeriksaan : Keadaan Umum :
Keadaan tiap bagian tubuh : ----------------------------------------------------------------------------------------------
PEMERIKSAAN PENUNJANG : Foto Rontgen Kepala. ----------------------------------------------------------- DIAGNOSA : Patah tulang Tertutup pada hidung. ---------------------------------------------------------------- TERAPI : Rawat Inap Rencana Operasi, Rawat Luka, Infus cairan Natrim Clorida 0,9 tetes per menit, injeksi santagesik 3x1 gram, injeksi ceftriaxone 2x1 gram, injeksi Omeprazole 2x1. --- KESIMPULAN :
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. –--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |