Dakwaan |
-------- Bahwa ia terdakwa ANTOK SUPRAPTO Bin EDI SUPRAPTO dan SUNARDI (DPO) pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan November tahun 2023 bertempat di area parkir warung makan milik Sdr Slamrt Suaji yang beralamatkan di Ds Bogorejo, Kec. Bancar,Kab.Tuban Kab.Tuban atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ketempat melaukan kejahatan, atau untuyk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa Antok Suprapto Bin Edi Suprapti bersana dengan kernet terdakwa yang bernama Sunardi (DPO) berangkat menmgangkut barang dengan mengendarai truck tronton merk Isuzu Giga berangkat dari Surabaya menuju ke Jakarta lalu diatas Truck terdakwa Antok Suprapto Bin Edi Suprapto dan kernet terdakwa yang bernama Sunardi (DPO) merencanakan untuk melakukan pencurian speedometer lalu sekitara pukul 08.30 Wib terdakwa Antok Suprapto Bin Edi Suprapto dan kernet terdakwa yang bernama Sunardi (DPO) berhenti istirahat dirumah makan Wong Solo area Kecamatan Bancar Kab Tuban lalu saat itu kernet terdakwa yang bernama Sunardi (DPO) melakukan pencurian speedometer diarea parkir tersebut tapi tidak berhasil karena speedometernya sulit dibongkar, lalu sekira pukul 15,.00 Wib terdakwa dan kernet. Terdakwa yang bernama Sunardi (DPO) melanjutkan perjalan di Jakarta lalu sekira pukul 18.00 Wib terdakwa Antok Suprapto Bin Edi Suprapto berhenti istirahat di SPBU area Bancar untuk mandi lalu terdakwa Antok Suprapto Bin Edi Suprapto dan kernet terdakwav yang bernama Sunardi (DPO) melakukan pencurian speedometer truck di wilayah bancar Kab Tuban saat itu kernet terdakwa yang bernama Sunardi (DPO) mem bawa alat berupa satu unit kunci T, satu buah gunting, satu unit aklat perkakas berupa obeng, satu unit alat perkakasan berupa tang, dan satu unit alat perkakakasn berupa kunci ring ukuran 1011 lalu kernet terdakwa yang bernama Sunardin (DPO) membongkar atau merusak rumah kunci pintu truk tronton yang spedemoter akan dicuri dengan menggunakan satu unitb kunci T setelah pintu truck tronton berhasil terbuka kernet terdakwa yang bernama Sunardi (DPO) masuk kedalam truck tronton sedangkan terdakwa Antok Suprapto Bin Edi Suprapto menunggui disamping truck tronton yang dimasuki kernet terdakwa yang berbnama Sunardi (DPO) tersebut dan tugas terdakwa Antok Suprapto Bin Edi Suprapto memantau situasi diluar lalu selang beberapa saat kernet terdakwa yang bernama Sunardi (DPO) keluar dari dalam kabin gruck tronton sambil membawa speedometer kemudian speedometer tersebut disimpan dodalam kabin truck yang terdakwa kendarai, lalu sekira pukul 19.30 Wib terdakwa Antok Suprapto Bin Edi Suprapto dan kernet terdakwa yang bernama Sunardi (DPO) kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Jakarta lalu sekitar pukul 20.30 Wib saat melewati jalan raya Pantura terdakwa Antok Suporapto Bin Edi Suprapto dan kernet terdakwa yang bernama Sunardi (DPO) melihat banyak truck tronton parkir diarea warung yang berada diwilayah Kec.Bancar Kab Tuban lalu terdakwa Antok Suprapto Bin Edi Suprapto dan kernet terdakwa yang bernama Sunardi (DPO) langsung berhenti diarea parkier warung tersebut dengan maksud dan tujuan untuk melakukan pencurian Speedometer tersebut dan pada saat itu kernet terdakwa yang bernama Sunardi (DPO) membeli gunting diwarung tersebut lalu terdakwa Antok Suprapto Bin Edi Supraptoi dan kernet terdakwa yang bernama Sunardi (DPO) mulai melakukan pencurian speedometer truck diarea parkir warung tersebut saat itu kernet terdakwa yang bernama Sunardi (DPO)membawa alat berupa satu unit kunci T, satu buah gunting, satu unit alat perkakasan beriupa obeng, satu unit alat perkakasan berupa tang dan satu unit alat perkakasan berupa kunci ring ukuran 1011 lalu kernet terdakwa yang bernama Sunardi membongkar atau merusak rumah kunci pintu truk tronton yang speedometer akan kami curi dengan menggunakan satu unit kunci T setelah pintu truck tronton berhasil terbuka kernet terdakwa yang bernama Sunardi (DPO) masuk kedalam truck tronton tersebut lalu terdakwa Antok Suprapto bin Edi Suprapto samping truk tronton yang dimasuki oleh kernet terdakwa yang bernama Sunardi tersebut saat itu tugas terdakwa Antok Suprapto Bin Edi Suprapto memantau situasi diluar lalu selang beberapa saat kernet terdkwa yang bernama Sunardi (DPO) keluar dari dalam kabin truck tronton dan menyampaikan kepada terdakwa Antok Suprapto Bin Edi Suprapto bila speedometernya sulit dan tidak bisa dibongkar lalu setelah itu terdakwa Antok Suprapto dan kernet terdakya yang bernama Sunardi pindah ke truck tronton lainnya dengan cara yang sama untuk melakukan pencurian dan setelah berhasil melakukan pencurian speedometer truk tronton tersebut kemudian speedometer hasil pencurian tersebut disimpan didalam kabin truk tronton yang dikendarai terdakwa Antok Suprapto bin Edi Suprapto dan kenet terdakwa yang bernama Sunardi (DPO) kemudian barang hasil penvcurian berupa speedometer langsung dibawa oleh kernet terdakwa yang bernama Sunardi pulang ke Surabaya dengan mengendarai Bus setelah itu terdakwa Antok Suprapoto biun Edi Suprapto tidak dikabari lagi oleh kernetnya yang bernama Sunardi (DPO) dan pada saat dihubungi nomer handphone milik Sunardi sudah mati tidak Of kemudian terdakwa Antok Suprapto bin Edi Suprapto diamankan oleh korban dan teman teman korban juga pengawal truck yang terdakwa curi tersebut pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 Wib dijalan pantura dekat alon alon Kab Batang Jawa tengah lalu terdakwa Antok Suprapto Bin Edi Suprapto dibawa ke Polres untuk ditindak lanjuti sedangkan Sunardi melarikan diri belum tertangkap (DPO)
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil satu unit speedometer jenis HYNO dengan No Pol B9875 UYT warna hijau tahun 2010 tersebut adalah terdakwa ingin memiliki speedometer tersebut dan nantinya spedometer tersebut akan dijual dan hasilnya akan dipergunakan oleh terdakwa sendiri.
- Bahwa pada saat terdakwa mengambil speedometer jenis HYNO dengan No Pol B 9875 UYT warna hijau tahun 2010 tersebut sebelumnya tanpa seijin saksi korban Karno .
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Karno mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000, ( sepuluh juta rupiah) .
--------- Perbuatan terdakwa ANTOK SUPRAPTO Bin EDI SUPRAPTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP --------------------------------- |