Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0042-0217 tanggal 18 Mei 2017 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00489152.AH.05.01 Tahun 2017 tertanggal 05 Juni 2017. adalah SAH dan MENGIKAT.
- Memerintahkan PARA TERGUGAT agar segera, seketika dan tanpa syarat MENYERAHKAN untuk dilelang 1 (satu) unit sepeda motor jenis : Motor SMH, Merek dan Tipe : Honda D1B02N13L2, Nomor Rangka : MH1JM111XHK224702, Nomor Mesin : JM11E1217987, Tahun/Warna : 2017/MAGENTA HITAM atas nama TERGUGAT I kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor jenis : Motor SMH, Merek dan Tipe : Honda D1B02N13L2, Nomor Rangka : MH1JM111XHK224702, Nomor Mesin : JM11E1217987, Tahun/Warna : 2017/MAGENTA HITAM atas nama TERGUGAT I.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar berupa Bunga dan Denda/penalty kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 10.917.082,- (Sepuluh juta sembilan ratus tujuh belas ribu delapan puluh dua rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|