| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk meminta salinan Grosse Akta Pendaftaran Kapal Motor Nelayan “MAYOR 5“ dengan nomor : 4701 untuk mengganti grosse Akta yang hilang, Kepada Kementrian perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaraan Utama Tanjung Perak Bidang Status Hukum dan Sertifikasi kapal Surabaya.;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tuban untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kementrian perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaraan Utama Tanjung Perak Bidang Status Hukum dan Sertifikasi kapal Surabaya, agar diterbitkan salinan grosse Akta Pendaftaran Kapal Motor Nelayan “MAYOR 5 “, dengan nomor : 4701;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |