Petitum |
---------------------------------------- M E N E T A P K A N ----------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa orang yang bernama WARIBAH, WARIANIK dan WARIYANIK adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar, yang dipakai sekarang adalah WARIYANIK;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang di terbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban. Nomor: 09417/DK/2005 tertanggal 25 Mei 2005 Tentang Nama Pemohon tercatat WARIANIK, dilakukan perubahan menjadi WARIYANIK;.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |