Pada hari Kamis tanggal 13 Pebruari 2020 sekira pukul 23.30 WIB telah terjadi pencurian Handphone merk Samsung type J2 Prime warna hitam di serambi masjid Agung turut kel. Kutorejo Kec. Tuban Kab. Tuban milik pelapor yang dilakukan oleh terlapor dengan cara setelah pelapor ziarah dari Sunan Bonang Kemudian sambil menunggu temannya dan tidur-tiduran di serambi masjid dan Handphonenya ditaruh disampingnya kemudian diambil oleh terlapor. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan |