Bahwa Terdakwa Ainur Rofiq Bin Mashadi pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025, sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di warung milik Sdr. Ainur Rofiq Bin Mashadi beralamat di Jl. Glondonggede Ds. Merkawang Kec. Tambakboyo Kab. Tuban telah melakukan perbuatan menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol berupa: 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis anggur merah dan 4 (empat) botol anggur hijau jenis kawa-kawa dan 1 (satu) botol anggur merah tanpa dilengkapai izin dari instansi yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 16 ayat 1 huruf C Jo. Pasal 26 Ayat 1 Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
|