Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon scara keseluruhan;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak pada kutipan akta kelahiran Pemohon No.: 5721 / DK / 2000 dari HARTIN menjadi JENAHARA NINGTIN;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak pada kartu tanda penduduk Pemohon No.: 3523155712950003 dari HARTIN menjadi JENAHARA NINGTIN;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak pada kartu keluarga No.: 3523155712950003 dari HARTIN menjadi JENAHARA NINGTIN;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak pada ijazah No.: DN – 05 MK 0085231 dari HARTIN menjadi JENAHARA NINGTIN;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak pada Surat Keterangan dari Kelurahan Gedongombo, Kabupaten Tuban Pemohon dengan No.: 100 / 635 / 414.415.01 / 2024 dari HARTIN menjadi JENAHARA NINGTIN;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban setelah menerima Salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri Tuban ini, untuk segera mengganti nama anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, ijazah Pemohon;
- Membebani Pemohon atas biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|