Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
99/Pdt.P/2024/PN Tbn SUHARTATIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 99/Pdt.P/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa di Desa Banjararum RT03 RW04 Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur pada tanggal 26 Oktober 2002 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama SUWONDO karena sakit;
  3. Memerintahkan Pemohon dalam waktu 30 (tga puluh) hari setelah menerima Salinan Penetapan ini untuk melapor kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban agar mencatat kematian SUWONDO dalam Buku atau Regester yang sedang berjalan untuk dapat dikeluarkan/diterbitkan Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Desa Banjararum RT03 RW04 Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama SUWONDO;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak