Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G.S/2019/PN Tbn 1.PT FIF Tuban
2.PARLINDUNGAN SITORUS, SH
1.Pungky Pradana
2.Lilk Novianto
3.Siti Asiah
4.LILIK NOVIANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 76/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.656.775,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0027-6018 tanggal 16 Maret 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00270840.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 23 Maret 2018 adalah SAH dan mengikat.
  4. Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor merk : Honda, Type : H5CO2R20S1A M/T SC Plus tahun/warna : 2018/Hitam Merah, Nomor Rangka : KC8219CK191759, Nomor Mesin : KC82E 1185451 atas nama TERGUGAT I adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 30. 656.775,- (Tiga Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk : Honda, Type : H5CO2R20S1A M/T SC Plus tahun/warna : 2018/Hitam Merah, Nomor Rangka : KC8219CK191759, Nomor Mesin : KC82E 1185451 atas nama TERGUGAT I.
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
  8. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau :

            Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak