Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0027-6018 tanggal 16 Maret 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00270840.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 23 Maret 2018 adalah SAH dan mengikat.
- Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor merk : Honda, Type : H5CO2R20S1A M/T SC Plus tahun/warna : 2018/Hitam Merah, Nomor Rangka : KC8219CK191759, Nomor Mesin : KC82E 1185451 atas nama TERGUGAT I adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 30. 656.775,- (Tiga Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk : Honda, Type : H5CO2R20S1A M/T SC Plus tahun/warna : 2018/Hitam Merah, Nomor Rangka : KC8219CK191759, Nomor Mesin : KC82E 1185451 atas nama TERGUGAT I.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |