INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2017/PN Tbn | JOKO ISKANDAR,S.E. | MANSUR | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Feb. 2017 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2017/PN Tbn |
Tanggal Surat | Rabu, 01 Feb. 2017 |
Nomor Surat | - |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 50.000.000,00 |
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. 2.Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi. 3.Menghukum tergugat untuk membayar total pelunasan dengan perincian sebagai berikut : Tunggakan PokokRp50.000.000,- Tunggakan JasaRp14.850.000,- Tunggakan Biaya KeterlambatanRp 13.419.200,-
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tuban. 5.Menyatakan putusan ini bisa dijalankan lebih dulu walaupun ada Banding, Kasasi, dan maupun Verzet ( Iut Voerbard.bij.vorrad ) 6.Menyatakan penggugat berhak untuk menyita asset atau hak milik tergugat yang senilai dengan jumlah pinjaman, guna untuk melunasi seluruh hutang debitur. 7.Biaya perkara menurut hukum. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |