Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2024/PN Tbn ADITYA PRATAMA PUTRA, S.H. Puji Utomo Bin Sariyat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1268 /M.5.33/Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

--------- Bahwa Terdakwa PUJI UTOMO Bin SARIYAT pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau pada waktu lain di athun 2024 bertempat di Ruang tamu dalam rumah milik Saksi KUSMI Bin SUMANI  di Dsn. Sembungrejo RT 04 RW 02 Ds Wukirharjo Kec. Parengan Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,  terhadap korban KUSMI, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa ingin membeli rokok, sesampainya di toko milik Saksi KUSMI Bin SUMANI , Terdakwa melihat bahwa Saksi KUSMI Bin SUMANI sedang tertidur di dekat pintu masuk ruang tamu dan disampingnya terdapat 3 HP dan 1 dompet;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengurungkan niat untuk membeli rokok dan mengambil 1 (satu) Handphone merk Oppo A17 IMEI 1:868852063159458, IMEI 2: 868852063159441 dan 1 (satu) Handphone merk Oppo A33 IMEI 1:869220502794859, IMEI 2: 86869220502794842  milik Saksi KUSMI Bin SUMANI secara diam-diam, sedangkan untuk 1 HP dan 1 dompet tidak Terdakwa ambil, setelah mengambil 2 HP milih Saksi KUSMI Bin SUMANI Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa terdakwa mengambil 2 Handphone  serta menjual kepada Saksi MOCH ALIF MAULANA BIN MUJIONO dan Saksi IMAM FATONI BIN KASAN,dengan  tanpa izin Saksi KUSMI Bin SUMANI;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi KUSMI Bin SUMANI mengalami kerugian sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah).

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------
 

Pihak Dipublikasikan Ya