-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama DAMPAK dan SISWO DAMPAK adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah SISWO DAMPAK;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Kesatu Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban 3523-LT-22102020-0003 tertanggal 22 Oktober 2020 tentang Nama Pemohon yang Tercatat DAMPAK dilakukan perubahan menjadi SISWO DAMPAK;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |