Petitum |
-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama MOCHAMMAD MIFTAKUR MOCH, MIFTAKUR ROHMAN dan MOCH. MIFTAKUR ROHMAN adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah MOCH. MIFTAKUR ROHMAN;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 1125/DK/TA/1995 tertanggal 08 Nopember 1995 tentang Nama Pemohon yang Tercatat MOCHAMMAD MIFTAKUR ROHMAN dilakukan perubahan menjadi MOCH. MIFTAKUR ROHMAN;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |