Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2020/PN Tbn 1.PT BPR MENTARI TERANG TUBAN
2.Priyadi
3.Muhammad Yusuf Rifa'i
1.PUJI ASTUTIK
2.TUMBELAKA EDWIN BONIFACIUS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2020
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 197.242.965,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat I, & Tergugat II (Wanprestasi                      atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok + bunga + denda / pinalty) kepada tergugat sebesar ;
  • Tunggakan Pokok       :  146.499.167
  • Tunggakan Bunga      :      3.997.813
  • Denda / Pinalty                   :    46.745.985
  • Total                           :  197.242.965

Total sebesar Rp ,- (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah)

 

Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda + pinalty) secara sukarela kepada penggugat, maka terdapat agunan dengan bukti kepemilikan :

BPKB Kendaraan Innova G XS42 DS nomor polisi S 1541 HU merk/type Toyota Innova G XS42 DS tahun pembuatan 2014 nomor BPKB N 01037459 atas nama Puji Astutik.

Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebutkan diatas.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak