Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/LH/2024/PN Tbn 1.YULISTIONO, SH, MH
2.SATRIA AJI NUGROHO, S.H.
Muhammad Suhud Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 24/Pid.B/LH/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-259/M.5.33/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SUHUD, sekira pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul  16.30 Wib atau pada bulan Oktober 2023 bertempat Desa Senori Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, berwenang memeriksa dan  mengadili, telah melakukan perbuatanyang melakukan Penambangan Ilegal dengan cara setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan ekplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi”,  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 saksi Petugas Tim Tipidter Ditreskrimsus Polri telah melakukan pemeriksaan pertambangan di Desa Senori Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur ada kegiatan penambangan berupa batu gamping tanpa izin dengan menggunakan alat berat Exavator. 
  • Selanjutnya Tim Bareskrim Polri berdasarkan Surat Tugas Penyelidikan melakukan pemantauan dan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib Tim Tipidter Ditreskrimsus Polri menemukan adannya kegiatan penambangan batu gamping dengan menggunakan 2 unit alat berat (Exavator) kegiatan pertambangan batu gamping tersebut tidak dilengkapi dengan perijinan IUP OP (Operasi Produksi) sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
  • Bahwa Untuk melaksanakan usaha pertambangan, badan usaha (perusahaan), koperasi dan perseorangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebelum melakukan kegiatannya. Berdasarkan Pasal 36 UU RI No 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagamaina telah diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, IUP terdiri atas dua tahap:

1) IUP Eksplorasi meliputi kegitan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi       kelayakan.

2)  IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurniaan, serta pengangkutan dan penjualan.

  • Bahwa berdasarkan Pasal 93 UU No. 3 Tahun 2020 mengatur bahwa:

1)  Pemegang IUP dan atau IUPK dilarang memindahtangankan IUP dan IUPK kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.

2)  Persetujuan dapat diberikan setelah pemegang IUP dan IUPK memenuhi persyaratan paling sedikit telah selesai melakukan kegiatan eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan dan memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial.

  • Bahwa ditemukan barang Bukti alat berat kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan yang dilakukan terdakwa berupa :
  1. 1 (satu) unit Excavator Baket Merk XCMG beserta kunci kontak;
  2. 1 (satu) unit Excavator Breker Merk Sany 215 beserta kunci kontak;
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD SUHUD telah memperkerjakan saksi RIO ARI WIBOWO sebagai operator excavator baket, saksi SURYA RICHO FILMAWAN  sebagai operator excavator breaker dan saksi ALVIN DISWANTO  sebagai ceker tambang.

---------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD SUHUD, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 160 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang.  

Pihak Dipublikasikan Ya