Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
24/Pid.B/LH/2024/PN Tbn | 1.YULISTIONO, SH, MH 2.SATRIA AJI NUGROHO, S.H. |
Muhammad Suhud | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi |
Nomor Perkara | 24/Pid.B/LH/2024/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Feb. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-259/M.5.33/Eku.2/02/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SUHUD, sekira pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 Wib atau pada bulan Oktober 2023 bertempat Desa Senori Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “yang melakukan Penambangan Ilegal dengan cara setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan ekplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
1) IUP Eksplorasi meliputi kegitan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. 2) IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurniaan, serta pengangkutan dan penjualan.
1) Pemegang IUP dan atau IUPK dilarang memindahtangankan IUP dan IUPK kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri. 2) Persetujuan dapat diberikan setelah pemegang IUP dan IUPK memenuhi persyaratan paling sedikit telah selesai melakukan kegiatan eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan dan memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial.
---------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD SUHUD, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 160 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |