Dakwaan |
-
DAKWAAN :
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa ARIFIANTO alias AYIP Bin MUNTARI pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi yang beralamatkan di Kebonsari Gg. Ikhlas 229 Rt 003 Rw 002 , Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Berawal pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa membeli 2 (dua) strip pil Riklona dari seseorang bernama IWAN alias GRIPIS (DPO), di mana setiap strip berisi 10 (sepuluh) butir pil Riklona. Pembelian dilakukan dengan cara tunai melalui sistem Cash on Delivery(COD) di sebuah warung kopi yang sekaligus merupakan rumah Terdakwa, beralamat di Jalan Kebonsari, Gang Ikhlas No. 229, RT 003 RW 002, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Terdakwa membayar secara tunai dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap strip.
-
Bahwa setelah memperoleh pil Riklona dari IWAN alias GRIPIS (DPO) tersebut, Terdakwa selanjutnya menawarkan dan menjual pil Riklona tersebut kepada beberapa orang yang datang ke warung kopi miliknya, salah satunya kepada ZEN (DPO), dengan harga sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) butir. Hingga sore hari, seluruh pil Riklona sebanyak 2 (dua) strip tersebut telah habis terjual
-
Bahwa pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa kembali membeli pil Riklona dari seseorang bernama IWAN alias GRIPIS (DPO) sebanyak 2 (dua) strip yang berisi total 20 (dua puluh) butir pil Riklona. Selanjutnya, Terdakwa kembali mengedarkan pil tersebut kepada beberapa orang yang datang ke warung kopi miliknya, hingga tersisa 1 (satu) strip yang berisi 10 (sepuluh) butir pil Riklona.
-
Bahwa dalam kegiatan peredaran pil Riklona tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) strip yang berisi 10 (sepuluh) butir pil Riklona. Keuntungan tersebut oleh Terdakwa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
-
Bahwa selanjutnya pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas dari Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi AGUS YUSUF dan saksi ANDI ROMADHON yang sebelumnya telah memperoleh informasi bahwa Terdakwa telah mengedarkan psikotropika jenis pil riklona datang ke warung kopi milik Terdakwa tepatnya di Kebonsari Gg. Ikhlas 229 Rt 003 Rw 002 , Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
-
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan kemudian penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) strip yang berisi 10 (sepuluh) butir pil Riklona yang disembunyikan di bawah pagar bagian belakang rumah Terdakwa. Selain itu, turut ditemukan uang tunai sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang merupakan sisa hasil penjualan pil Riklona, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Honor tipe X9C berwarna hijau toska dengan nomor SIM card/WhatsApp 081943533766 milik Terdakwa yang ditemukan di atas meja ruang tamu rumah Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa digunakan untuk berkomunikasi dengan IWAN alias GRIPIS (DPO) terkait pembicaraan mengenai ketersediaan (stok) pil Riklona, selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti;
-
Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap obat sejenis pil riklona tersebut, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 04072/NPF/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, TITIK ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI. A.Md. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 12388/2025/NPF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Klonazepam, terdaftar dalam golongan VI (empat) nomor urut 30 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
-
Penyerahan psikottropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter.
-
Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan kepada pengguna/pasien.
-
Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan kepada pengguna /pasien.
-
Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.-----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ARIFIANTO alias AYIP Bin MUNTARI pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi yang beralamatkan di Kebonsari Gg. Ikhlas 229 Rt 003 Rw 002 , Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------
-
Berawal pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa membeli 2 (dua) strip pil Riklona dari seseorang bernama IWAN alias GRIPIS (DPO), di mana setiap strip berisi 10 (sepuluh) butir pil Riklona. Pembelian dilakukan dengan cara tunai melalui sistem Cash on Delivery(COD) di sebuah warung kopi yang sekaligus merupakan rumah Terdakwa, beralamat di Jalan Kebonsari, Gang Ikhlas No. 229, RT 003 RW 002, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Terdakwa membayar secara tunai dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap strip.
-
Bahwa setelah memperoleh pil Riklona dari IWAN alias GRIPIS (DPO) tersebut, Terdakwa selanjutnya menawarkan dan menjual pil Riklona tersebut kepada beberapa orang yang datang ke warung kopi miliknya, salah satunya kepada ZEN (DPO), dengan harga sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) butir. Hingga sore hari, seluruh pil Riklona sebanyak 2 (dua) strip tersebut telah habis terjual
-
Bahwa pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa kembali membeli pil Riklona dari seseorang bernama IWAN alias GRIPIS (DPO) sebanyak 2 (dua) strip yang berisi total 20 (dua puluh) butir pil Riklona. Selanjutnya, Terdakwa kembali mengedarkan pil tersebut kepada beberapa orang yang datang ke warung kopi miliknya, hingga tersisa 1 (satu) strip yang berisi 10 (sepuluh) butir pil Riklona.
-
Bahwa dalam kegiatan peredaran pil Riklona tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) strip yang berisi 10 (sepuluh) butir pil Riklona. Keuntungan tersebut oleh Terdakwa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
-
Bahwa selanjutnya pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas dari Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi AGUS YUSUF dan saksi ANDI ROMADHON yang sebelumnya telah memperoleh informasi bahwa Terdakwa telah mengedarkan psikotropika jenis pil riklona datang ke warung kopi milik Terdakwa tepatnya di Kebonsari Gg. Ikhlas 229 Rt 003 Rw 002 , Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
-
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan kemudian penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) strip yang berisi 10 (sepuluh) butir pil Riklona yang disembunyikan di bawah pagar bagian belakang rumah Terdakwa. Selain itu, turut ditemukan uang tunai sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang merupakan sisa hasil penjualan pil Riklona, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Honor tipe X9C berwarna hijau toska dengan nomor SIM card/WhatsApp 081943533766 milik Terdakwa yang ditemukan di atas meja ruang tamu rumah Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa digunakan untuk berkomunikasi dengan IWAN alias GRIPIS (DPO) terkait pembicaraan mengenai ketersediaan (stok) pil Riklona, selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti;
-
Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap obat sejenis pil riklona tersebut, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 04072/NPF/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, TITIK ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI. A.Md. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 12388/2025/NPF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Klonazepam, terdaftar dalam golongan VI (empat) nomor urut 30 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
-
Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada pengguna /pasien.
-
Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa ia Terdakwa ARIFIANTO alias AYIP Bin MUNTARI pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi yang beralamatkan di Kebonsari Gg. Ikhlas 229 Rt 003 Rw 002 , Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
-
Berawal pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa membeli 2 (dua) strip pil Riklona dari seseorang bernama IWAN alias GRIPIS (DPO), di mana setiap strip berisi 10 (sepuluh) butir pil Riklona. Pembelian dilakukan dengan cara tunai melalui sistem Cash on Delivery (COD) di sebuah warung kopi yang sekaligus merupakan rumah Terdakwa, beralamat di Jalan Kebonsari, Gang Ikhlas No. 229, RT 003 RW 002, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Terdakwa membayar secara tunai dengan harga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap strip, selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa kembali membeli pil Riklona dari IWAN alias GRIPIS (DPO) sebanyak 2 (dua) strip yang berisi 20 butir pil Riklona.
-
Bahwa selanjutnya pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas dari Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi AGUS YUSUF dan saksi ANDI ROMADHON yang sebelumnya telah memperoleh informasi bahwa Terdakwa telah mengedarkan psikotropika jenis pil riklona datang ke warung kopi milik Terdakwa tepatnya di Kebonsari Gg. Ikhlas 229 Rt 003 Rw 002 , Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
-
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan kemudian penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) strip yang berisi 10 (sepuluh) butir pil Riklona yang disembunyikan di bawah pagar bagian belakang rumah Terdakwa. Selain itu, turut ditemukan uang tunai sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Honor tipe X9C berwarna hijau toska dengan nomor SIM card/WhatsApp 081943533766 milik Terdakwa yang ditemukan di atas meja ruang tamu rumah Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa digunakan untuk berkomunikasi dengan IWAN alias GRIPIS (DPO) terkait pembicaraan mengenai ketersediaan (stok) pil Riklona, selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti;
-
Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap obat sejenis pil riklona tersebut, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 04072/NPF/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, TITIK ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI. A.Md. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 12388/2025/NPF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Klonazepam, terdaftar dalam golongan VI (empat) nomor urut 30 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |