| Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa ia Terdakwa WAWAN DARMAWAN Bin DALIS (Alm) pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan April Tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Ringroad Lingkar Selatan yang termasuk ke dalam wilayah Desa Tegalagung Kec. Semanding Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut.” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi SOLIKIN Bin SAJIO (Alm) untuk menanyakan keberadaan Terdakwa. Kemudian, Terdakwa menjawab bahwa ia sedang menurunkan muatan di Bali, lalu Saksi SOLIKIN Bin SAJIO (Alm) menawarkan Terdakwa untuk membawa muatan berupa besi-besi tua ke daerah Tangerang, dan disetujui oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa datang ke lokasi alamat yang dikirimkan oleh Saksi SOLIKIN Bin SAJIO (Alm) yakni di Hotel Sangrila Bali Kawasan ITDC Nusa Dua. Sesampainya di lokasi, Terdakwa memuat besi-besi tua dengan berat 54.740 kg ke daerah Tangerang menggunakan 1 (satu) unit mobil bak Tronton merk HINO dengan Nomor Polisi: B-9161-HD warna Putih tahun 2012 dengan Nomor Rangka: MJEFL8JWKCJG16980 dan No. Sin: J08EUGJ29710 atas nama JOHAN KHU. Terdakwa diberikan ongkos oleh Saksi SOLIKIN Bin SAJIO (Alm) sebesar ± Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), namun baru diberikan Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menjual besi-besi tua tersebut ke pengepul barang bekas, yaitu Saksi HOSNI MUBAROQ Bin UNTUNG TOLI (Alm) yang berada di daerah Tuban-Jawa Timur tanpa sepengetahuan Saksi SOLIKIN Bin SAJIO (Alm). Terdakwa menjual besi-besi tua tersebut sebanyak 1.320 kg dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per kg, sehingga Terdakwa mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian, sesampainya Terdakwa di kp. Kawidaran Rt.014/003 Ds. Cibadak Kec. Cikupa Kab. Tangerang Banten, Saksi ARIEL ILHAM BIN DAHAR menerima barang tersebut dan setelah dilakukan penimbangan diketahui bahwa barang yang seharusnya seberat 54.740 kg menjadi 53.420 kg, terdapat selisih sebanyak 1.320 kg. Setelah mengetahui hal tersebut, Saksi SOLIKIN Bin SAJIO (Alm) kemudian menginterogasi Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa ia telah menjual 1.320 kg besi-besi tua tersebut kepada Saksi HOSNI MUBAROQ Bin UNTUNG TOLI (Alm) yang berada di daerah Tuban-Jawa Timur.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual besi-besi tua tersebut adalah digunakan untuk biaya perbaikan kendaraan terdakwa yang rusak dan biasa operasional terdakwa sampai ke Tangerang.
- Bahwa Terdakwa saat melakukan perbuatannya berstatus sebagai sopir yang bekerja dengan Saksi SOLIKIN Bin SAJIO (Alm) dengan upah yang diberikan saat itu sebesar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), namun baru diberikan Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi SOLIKIN Bin SAJIO (Alm) mengalami kerugian senilai Rp 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah).
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa ia Terdakwa WAWAN DARMAWAN Bin DALIS (Alm) pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan April Tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Ringroad Lingkar Selatan yang termasuk ke dalam wilayah Desa Tegalagung Kec. Semanding Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana.” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa datang ke lokasi alamat yang dikirimkan oleh Saksi SOLIKIN Bin SAJIO (Alm) yakni di Hotel Sangrila Bali Kawasan ITDC Nusa Dua. Sesampainya di lokasi, Terdakwa memuat besi-besi tua dengan berat 54.740 kg ke daerah Tangerang menggunakan 1 (satu) unit mobil bak Tronton merk HINO dengan Nomor Polisi: B-9161-HD warna Putih tahun 2012 dengan Nomor Rangka: MJEFL8JWKCJG16980 dan No. Sin: J08EUGJ29710 atas nama JOHAN KHU. Terdakwa diberikan ongkos oleh Saksi SOLIKIN Bin SAJIO (Alm) sebesar ± Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), namun baru diberikan Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menjual besi-besi tua tersebut ke pengepul barang bekas, yaitu Saksi HOSNI MUBAROQ Bin UNTUNG TOLI (Alm) yang berada di daerah Tuban-Jawa Timur tanpa sepengetahuan Saksi SOLIKIN Bin SAJIO (Alm). Terdakwa menjual besi-besi tua tersebut sebanyak 1.320 kg dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per kg, sehingga Terdakwa mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian, sesampainya Terdakwa di kp. Kawidaran Rt.014/003 Ds. Cibadak Kec. Cikupa Kab. Tangerang Banten, Saksi ARIEL ILHAM BIN DAHAR menerima barang tersebut dan setelah dilakukan penimbangan diketahui bahwa barang yang seharusnya seberat 54.740 kg menjadi 53.420 kg, terdapat selisih sebanyak 1.320 kg. Setelah mengetahui hal tersebut, Saksi SOLIKIN Bin SAJIO (Alm) kemudian menginterogasi Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa ia telah menjual 1.320 kg besi-besi tua tersebut kepada Saksi HOSNI MUBAROQ Bin UNTUNG TOLI (Alm) yang berada di daerah Tuban-Jawa Timur.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual besi-besi tua tersebut adalah digunakan untuk biaya perbaikan kendaraan terdakwa yang rusak dan biasa operasional terdakwa sampai ke Tangerang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi SOLIKIN Bin SAJIO (Alm) mengalami kerugian senilai Rp 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |