Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2017/PN Tbn FERDINAN CAHYADI, SH. MH. UDIK YUDIANA Bin NGARJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2017/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan 719/0.5.32/Euh.2/IV/2017
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa UDIK YUDIANA bin NGARJI pada hari Jumat, tanggal 13 Januari 2017 sekira jam 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Montong-Singgahan Desa Talang Kembar Kecamatan Montong Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa UDIK YUDIANA bin NGARJI sedang mengemudikan sepeda motor Honda Mega Pro Nopol. K-4481-NN berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan ± 70 Km/ jam gigi presneleng 4, selanjutnya pada saat terdakwa melewati Jalan Montong-Singgahan Desa Talang Kembar Kecamatan Montong Kabupaten Tuban, pandangan terdakwa lurus kedepan yang seharusnya terdakwa dapat melihat dan memperhatikan posisi korban KARSIPIN yang berjalan dari arah selatan ke utara dengan posisi menyeberang jalan, namun karena jarak  kurang lebih 2 meter dari arah depan terdakwa tidak  lagi memperhatikan situasi didepannya, seharusnya terdakwa mengurangi laju kecepatan sepeda motornya dan membunyikan klakson, tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak korban KARSIPIN yang mengakibatkan benturan, sehingga sepeda sepeda motor Honda Mega Pro Nopol. K-4481-NN yang dikemudikan terdakwa terguling miring di badan jalan jalur kiri dan menindih tubuh terdakwa, sedangkan korban KARSIPIN terjatuh dibelakang sepeda motor terdakwa yang mengakibatkan korban KARSIPIN mengalami luka – luka dan meninggal dunia di RSUD dr. KOESMA Tuban.
  • Bahwa akibat kecelakan tersebut diatas, korban KARSIPIN  mengalami luka jahitan tujuh simpul pada pergelangan tangan kiri, tanda-tanda patah tulang tertutup pada bawah lutut kaki kanan, luka babras pada kaki kanan seluas 2 cm x 1 cm, luka terbuka tepi tak rata pada jari kesatu kaki kanan panjang 2 cmx1cmx1cm yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang disebabkan oleh adanya persentuhan dengan benda tumpul, sebagaimana  Visum et Repertum Jenazah Nomor : 371/309/414.103.001/2017 tanggal 13 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Setiawan, S, dokter pada RSUD dr. KOESMA Tuban.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4)  UU. R.I No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan---------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya