Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa ia Terdakwa RISKI RAMADANI BIN ABDUL AZIS pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIb, atau setidak-tidaknya waktu lain yang masih termasuk pada bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di area parkir dalam Kost Orange yang beralamatkan di Jalan Sunan Kalijogo Kel. Latsari Kec Tuban Kab. Tuban atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa melihat sepeda motor terparkir di di area parkir dalam Kost Orange yang beralamatkan di Jalan Sunan Kalijogo Kel. Latsari Kec Tuban Kab. Tuban, kemudian muncul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wib, setelah Terdakwa memastikan kondisi di sekitar area parkir dalam Kost Orange yang beralamatkan di Jalan Sunan Kalijogo Kel. Latsari Kec Tuban Kab. Tuban tersebut aman selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Beat Street warna hitam No Pol S 2371 EX Nomor Mesin : JFZ2E1342632 Nomor rangka : MH1JFZ215JK342475 milik Saksi korban YULI IRMAWATI dengan cara merusak/memotong kabel yang mengarah ke kunci kontak sepeda motor menggunakan gunting kuku milik Terdakwa hingga putus lalu Terdakwa menyambungkan kembali kabel tersebut hingga mesin sepeda motor menyala, selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor Merk Beat Street warna hitam No Pol S 2371 EX Nomor Mesin : JFZ2E1342632 Nomor rangka : MH1JFZ215JK342475 milik Saksi korban YULI IRMAWATI tersebut pergi menuju arah kota Mojokerto. Kemudian pada saat Terdakwa sampai di SPBU di wilayah Lamongan, untuk menghilangkan jejak Terdakwa melepaskan plat nomor sepeda motor tersebut dan Terdakwa masukan ke dalam Jok.
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit motor Merk Beat Street warna hitam No Pol S 2371 EX Nomor Mesin : JFZ2E1342632 Nomor rangka : MH1JFZ215JK342475 milik Saksi korban YULI IRMAWATI tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi YULI IRMAWATI.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Beat Street warna hitam No Pol S 2371 EX Nomor Mesin: JFZ2E1342632 Nomor Rangka: MH1JFZ215JK342475 milik Saksi korban YULI IRMAWATI adalah karena Terdakwa membutuhkan sepeda motor untuk digunakan sendiri.
- Bahwa akibat dari perubatan Terdakwa, Saksi Korban YULI IRMAWATI mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
SUBSIDAIR
---------Bahwa ia Terdakwa RISKI RAMADANI BIN ABDUL AZIS pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 07.30 WIb, atau setidak-tidaknya waktu lain yang masih termasuk pada bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di area parkir dalam Kost Orange yang beralamatkan di Jalan Sunan Kalijogo Kel. Latsari Kec Tuban Kab. Tuban atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa melihat sepeda motor terparkir di di area parkir dalam Kost Orange yang beralamatkan di Jalan Sunan Kalijogo Kel. Latsari Kec Tuban Kab. Tuban, kemudian muncul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wib, setelah Terdakwa memastikan kondisi di sekitar area parkir dalam Kost Orange yang beralamatkan di Jalan Sunan Kalijogo Kel. Latsari Kec Tuban Kab. Tuban tersebut aman selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Beat Street warna hitam No Pol S 2371 EX Nomor Mesin : JFZ2E1342632 Nomor rangka : MH1JFZ215JK342475 milik Saksi korban YULI IRMAWATI dengan cara merusak/memotong kabel yang mengarah ke kunci kontak sepeda motor menggunakan gunting kuku milik Terdakwa hingga putus lalu Terdakwa menyambungkan kembali kabel tersebut hingga mesin sepeda motor menyala, selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor Merk Beat Street warna hitam No Pol S 2371 EX Nomor Mesin : JFZ2E1342632 Nomor rangka : MH1JFZ215JK342475 milik Saksi korban YULI IRMAWATI tersebut pergi menuju arah kota Mojokerto. Kemudian pada saat Terdakwa sampai di SPBU di wilayah Lamongan, untuk menghilangkan jejak Terdakwa melepaskan plat nomor sepeda motor tersebut dan Terdakwa masukan ke dalam Jok.
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit motor Merk Beat Street warna hitam No Pol S 2371 EX Nomor Mesin : JFZ2E1342632 Nomor rangka : MH1JFZ215JK342475 milik Saksi korban YULI IRMAWATI tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi YULI IRMAWATI.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Beat Street warna hitam No Pol S 2371 EX Nomor Mesin: JFZ2E1342632 Nomor Rangka: MH1JFZ215JK342475 milik Saksi korban YULI IRMAWATI adalah karena Terdakwa membutuhkan sepeda motor untuk digunakan sendiri.
- Bahwa akibat dari perubatan Terdakwa, Saksi Korban YULI IRMAWATI mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------- |