Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2025/PN Tbn M. UBAB S. MAHALI, S.H Suntari Bin Wardiman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 79/Pid.B/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1607/M.5.33/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa SUNTARI Bin WARDIMAN pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2022, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di halaman sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Murgung Rt.03 Rt 01, Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, Terdakwa melihat sebuah sepeda motor merek Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi B 6219 JAE milik Saksi NURHADI Bin MASLIKAN yang kuncinya masih tertancap di kontak dalam keadaan terparkir di depan sebuah rumah Saksi NURHADI Bin MASLIKAN yang berlokasi di Dusun Murgung RT 03/RW 01, Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, melihat situasi tersebut, timbul niat dari Terdakwa untuk mengambil dan membawa sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa menyalakan mesin sepeda motor menggunakan kunci yang masih menempel di kontak sepeda motor tersebut, kemudian langsung membawa sepeda motor tersebut pergi
  • Bahwa setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, Terdakwa kemudian menghubungi Saksi HERU SUPRIYATNO BIN DARSIT yang berniat membeli sepeda motor melalui platform Facebook dan mereka sepakat untuk melakukan transaksi secara tunai di tempat (COD) pada hari Kamis, tanggal 06 Maret 2025, di Pasar Pucuk, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Tuban. Dalam transaksi tersebut, sepeda motor berhasil terjual dengan harga Rp 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB petugas dari Satreskrim Polres Tuban diantaranya Saksi ZULFI FATH AKBAR,S.H., dan Saksi M. ILYAS ALFARIZ, S.H., yang sebelumnya telah memperoleh laporan bahwa sepeda motor merek Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi B 6219 JAE milik Saksi NURHADI Bin MASLIKAN hilang pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 07.30 WIB, setelah melakukan serangkaian penyelidikan selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB sekira pukul 11.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUNTARI Bin WARDIMAN di depan warung yang beralamatkan di Jalan Raya Stand 6 Desa Pucuk, Kecamatan Puncuk, Kabupaten Lamongan, selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti;
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi B 6219 JAE milik Saksi NURHADI Bin MASLIKAN tidak ada ijin dari pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi NURHADI Bin MASLIKAN mengalami kerugian material sebesar ± Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya