Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
61/Pid.B/2022/PN Tbn | IT BUDIYANTO, SH. | MOH KHARIS MAWALI bin FAHRUL ROZI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Mar. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 61/Pid.B/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Mar. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-285/M.5.33/Eoh.2/03/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Primair : Bahwa ia terdakwa MOH KHARIS MAWALI bin FAHRUL ROZI pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 00.10 wib, atau setidak tidaknya masih dalam bulan Januari 2022, bertempat dalam rumah M.RIZAL SALAHUDIN, Desa.Boncong, kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban telah mengambil suatu barang berupa : uang Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan M.RIZAL SALAHUDIN atau setidak-tidaknya milik orang lain selain ia terdakwa, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, masuk rumah dengan jalan membongkar atau memanjat Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal ; 363 ayat (1) ke. 3, 5 KUHP. Subsidair : Bahwa ia terdakwa MOH KHARIS MAWALI bin FAHRUL ROZI pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas diuraikan dalam dakwaan Primair, telah melakukan percobaan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan M.RIZAL SALAHUDIN atau setidak-tidaknya milik orang lain selain ia terdakwa, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, masuk rumah dengan jalan membongkar atau memanjat Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal ; 363 (1) ke. 3, 5 yo pasal : 53 (1) KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |