Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2025/PN Tbn JEVY AMAN ARJITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Mengangkat saudara JEVY ARMAN ARJITO sebagai wali dari anak yang belum dewasa yang bernama AGUNG TRIYONO jenis kelamin Laki-laki lahir di Tuban pada tanggal 23 Mei 2007 bertempat tinggal di Dusun Cengkong RT.006/RW.002 Desa Cengkok Kec. Parengan Kab. Tuban untuk keperluan proses kepengurusan dan hal – hal lain yang timbul terkait proses pendaftaran keperluan Penerimaan pensiunan lanjutan atas nama AGUNG TRIYONO;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak