Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2017/PN Tbn 1.ACHMAD SAHIR BASUNI
2.PT.SINAR JATIMITRA
1.MUJIONO Bin KASAM
2.AGUSTAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2017/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 19 Sep. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEJO HUTANTO,SHACHMAD SAHIR BASUNI
2TEJO HUTANTO,SHPT.SINAR JATIMITRA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM :

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------------------

2.Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat berupa: Sebuah Truck dengan BG 8681 KB beserta surat-surat kendaraan baik STNK maupun BPKB;----------------------------

3.Menyatakan sah dan benar Para Penggugat menderita kerugian antara lain sebagai berikut:

1.Kerugian Materiel

1.1 Penggugat I: tidak bisa bekerja selama 6 (enam) bulan @ Rp.7.500.000,- ( Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) total sebesar Rp.45.000.000,- ( Empat puluh lima juta rupiah);

1.2.Penggugat II :

  1. Jumlah yang diklaim PT.SMART kepada PT.Sinar Jati Mitra sebesar = Rp.170.194.750
  2. Potensi Kerugian yang ditimbulkan karena kendaraan tidak jalan selama 6 (enam) bulan sebesar = Rp.159.681.600,-
  3. Biaya perbaikan yang ditimbulkan karena kerusakan akibat ditabrak sebesar Rp.3.000.000,-
  4. Klaim mutu minyak sebesar Rp.4.351.655,-

Total kerugian Penggugat II sebesar Rp.337.228.005 (Tiga ratus tiga puluh juta dua ratus dua puluh delapan ribu lima rupiah)

2.Kerugian Immateriel Penggugat I sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dan kepada Penggugat II sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)

4.Menyatakan memberikan Kuasa kepada Para Penggugat untuk menjual lelang atas barang -barang baik bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat guna membayar kerugian materiel dan Immateriel Para Penggugat secara tanggung secara tanggung renteng dan atau sendiri-sendiri;--------------------------------------------

5.Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri atau tanggung renteng membayar ganti rugi atas kerugian Materiel dan Kerugian Immateriel kepada Penggugat I dan Penggugat II tersebut diatas ;----------------------------------------------------

6.Menghukum Tergugat I , Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus rbu rupiah) setiap hari Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap secara tanggung renteng ataupun sendiri-sendiri;-----------------------------------------------

7.Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat pada semua tingkat pemeriksaan maupun tingkat Eksekusi;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun Verzet;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak