| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 23/Pdt.G/2017/PN Tbn | 1.ACHMAD SAHIR BASUNI 2.PT.SINAR JATIMITRA |
1.MUJIONO Bin KASAM 2.AGUSTAM |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Sep. 2017 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | |||||||||
| Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2017/PN Tbn | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 19 Sep. 2017 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Penggugat | ||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat | ||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | DALAM PETITUM : 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------------------------------------------------------- 2.Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat berupa: Sebuah Truck dengan BG 8681 KB beserta surat-surat kendaraan baik STNK maupun BPKB;---------------------------- 3.Menyatakan sah dan benar Para Penggugat menderita kerugian antara lain sebagai berikut: 1.Kerugian Materiel 1.1 Penggugat I: tidak bisa bekerja selama 6 (enam) bulan @ Rp.7.500.000,- ( Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) total sebesar Rp.45.000.000,- ( Empat puluh lima juta rupiah); 1.2.Penggugat II :
Total kerugian Penggugat II sebesar Rp.337.228.005 (Tiga ratus tiga puluh juta dua ratus dua puluh delapan ribu lima rupiah) 2.Kerugian Immateriel Penggugat I sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dan kepada Penggugat II sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) 4.Menyatakan memberikan Kuasa kepada Para Penggugat untuk menjual lelang atas barang -barang baik bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat guna membayar kerugian materiel dan Immateriel Para Penggugat secara tanggung secara tanggung renteng dan atau sendiri-sendiri;-------------------------------------------- 5.Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri atau tanggung renteng membayar ganti rugi atas kerugian Materiel dan Kerugian Immateriel kepada Penggugat I dan Penggugat II tersebut diatas ;---------------------------------------------------- 6.Menghukum Tergugat I , Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus rbu rupiah) setiap hari Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap secara tanggung renteng ataupun sendiri-sendiri;----------------------------------------------- 7.Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat pada semua tingkat pemeriksaan maupun tingkat Eksekusi;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun Verzet;
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
