| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 85/Pid.B/2026/PN Tbn | Mutiara Fajrin Maulidya, S.H. | Kajiman Bin Sumijan | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Pencurian |
| Nomor Perkara | 85/Pid.B/2026/PN Tbn |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Jul. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1593/M.5.33/Eoh.2/07/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | ----------- Bahwa ia terdakwa KAJIMAN Bin SUMIJAN, pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di lapangan penjemuran padi yang beralamat di Dsn. Krajan RT 002 RW 005 Ds. Leran Kulon Kec. Palang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai beriku: --------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa KAJIMAN Bin SUMIJAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
