Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2016/PN Tbn WAHYUDI SANTOSO,S.Si ANIS MUSTAJIRATUN NAJAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2016/PN Tbn
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAHYUDI SANTOSO,S.Si
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANIS MUSTAJIRATUN NAJAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM:

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;

3.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conserfatoir beslag) yang di letakkan atas sebidang tanah dan bangunan SHM Nomor 548 luas 301 M2 terletak di Desa-Desa Dingil, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, atas nama Anis Mustajiratun Najah;

4.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;

5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;

6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiaphari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan  hukum tetap;

7.Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;

8.Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu  (uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak