Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2016/PN Tbn | WAHYUDI SANTOSO,S.Si | ANIS MUSTAJIRATUN NAJAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Jan. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2016/PN Tbn | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | DALAM PETITUM: 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan PENGGUGAT dalam perkara ini; 3.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conserfatoir beslag) yang di letakkan atas sebidang tanah dan bangunan SHM Nomor 548 luas 301 M2 terletak di Desa-Desa Dingil, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, atas nama Anis Mustajiratun Najah; 4.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi; 5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai; 6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiaphari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 7.Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT; 8.Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |