Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2025/PN Tbn Ziana Walidia, S.H. Ali Mahfud Bin Suntiono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 925 /M.5.33/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------Bahwa ia Terdakwa ALI MAHFUD bin SUNTIONO pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Desa Jegulo – Prambon masuk wilayah Desa Prambon Trenggayang Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor milik keluarga Terdakwa merek HONDA BEAT warna putih tanpa plat nomor dengan nomor rangka : MH1JFE114DK117365 nomor mesin : JFE1E1116535 hendak menuju ke rumah mertua Terdakwa yang beralamat dii Desa Tunah Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban dengan maksud untuk meminjam sejumlah uang. Namun pada saat di tengah perjalanan Terdakwa berniat untuk mengambil secara paksa barang berharga milik seseorang apabila nanti dalam perjalanan di wilayah sepi penduduk dijumpai ada perempuang yang sedang berkendara sendirian. Bahwa sekira pukul 09.00 Wib saat Terdakwa melintas di Jalan Desa Jegulo – Prambon masuk wilayah Desa Prambon Trenggayang Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Terdakwa melihat Saksi ASTINI sedang mengendarai sepeda motor seorang diri dengan tangan kirinya membawa 1 (satu) buah dompet berwarna coklat bertuliskan MOSCHINO berisi 1 (satu) buah kalung emas beserta gandul dan suratnya, 5 (lima) buah gelang perak beserta suratnya, serta uang tunai sebesar Rp. 910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah). Mengetahui bahwa Saksi ASTINI merupakan target yang dicari oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa membuntuti Saksi ASTINI dari belakang lalu Terdakwa berkendara mendekati Saksi ASTINI dan langsung menyalip dari sebelah kiri sambal mengambil secara paksa 1 (satu) buah dompet berwarna coklat bertuliskan MOSCHINO berisi 1 (satu) buah kalung emas beserta gandul dan suratnya, 5 (lima) buah gelang perak beserta suratnya, serta uang tunai sebesar Rp. 910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) milik Saksi ASTINI tersebut hingga membuat Saksi ASTINI oleng dan hampir terjatuh dari sepeda motornya. Selanjutnya, Saksi ASTINI berteriak minta tolong kepada warga sekitar lalu Saksi LASMANTO dan Saksi M. ZAENAL ABIDIN yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengejar Terdakwa, namun Terdakwa dengan sengaja menambah kecepatan sepeda motornya dan melaju kencang dengan maksud agar lolos dari kejaran warga hingga sejauh kurang lebih 7 (tujuh) KM dari lokasi kejadian sampai akhirnya Terdakwa berhasil ditangkap oleh para saksi di wilayah Dusun Jalin Desa Prambon Trenggayang Kecamatan Soko Kabupaten Tuban dan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna coklat bertuliskan MOSCHINO berisi 1 (satu) buah kalung emas beserta gandul dan suratnya, 5 (lima) buah gelang perak beserta suratnya, serta uang tunai sebesar Rp. 910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) milik Saksi ASTINI berhasil diamankan;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi ASTINI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.960.000,- (enam juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

---------Bahwa ia Terdakwa ALI MAHFUD bin SUNTIONO pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Desa Jegulo – Prambon masuk wilayah Desa Prambon Trenggayang Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor milik keluarga Terdakwa merek HONDA BEAT warna putih tanpa plat nomor dengan nomor rangka : MH1JFE114DK117365 nomor mesin : JFE1E1116535 hendak menuju ke rumah mertua Terdakwa yang beralamat dii Desa Tunah Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban dengan maksud untuk meminjam sejumlah uang. Namun pada saat di tengah perjalanan Terdakwa berniat untuk mengambil secara paksa barang berharga milik seseorang apabila nanti dalam perjalanan di wilayah sepi penduduk dijumpai ada perempuang yang sedang berkendara sendirian. Bahwa sekira pukul 09.00 Wib saat Terdakwa melintas di Jalan Desa Jegulo – Prambon masuk wilayah Desa Prambon Trenggayang Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Terdakwa melihat Saksi ASTINI sedang mengendarai sepeda motor seorang diri dengan tangan kirinya membawa 1 (satu) buah dompet berwarna coklat bertuliskan MOSCHINO berisi 1 (satu) buah kalung emas beserta gandul dan suratnya, 5 (lima) buah gelang perak beserta suratnya, serta uang tunai sebesar Rp. 910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah). Mengetahui bahwa Saksi ASTINI merupakan target yang dicari oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa membuntuti Saksi ASTINI dari belakang lalu Terdakwa berkendara mendekati Saksi ASTINI dan langsung menyalip dari sebelah kiri sambal mengambil secara paksa 1 (satu) buah dompet berwarna coklat bertuliskan MOSCHINO berisi 1 (satu) buah kalung emas beserta gandul dan suratnya, 5 (lima) buah gelang perak beserta suratnya, serta uang tunai sebesar Rp. 910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) milik Saksi ASTINI tersebut hingga membuat Saksi ASTINI oleng dan hampir terjatuh dari sepeda motornya. Selanjutnya, Saksi ASTINI berteriak minta tolong kepada warga sekitar lalu Saksi LASMANTO dan Saksi M. ZAENAL ABIDIN yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengejar Terdakwa, namun Terdakwa dengan sengaja menambah kecepatan sepeda motornya dan melaju kencang dengan maksud agar lolos dari kejaran warga hingga sejauh kurang lebih 7 (tujuh) KM dari lokasi kejadian sampai akhirnya Terdakwa berhasil ditangkap oleh para saksi di wilayah Dusun Jalin Desa Prambon Trenggayang Kecamatan Soko Kabupaten Tuban dan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna coklat bertuliskan MOSCHINO berisi 1 (satu) buah kalung emas beserta gandul dan suratnya, 5 (lima) buah gelang perak beserta suratnya, serta uang tunai sebesar Rp. 910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) milik Saksi ASTINI berhasil diamankan;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi ASTINI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.960.000,- (enam juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya