Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2026/PN Tbn ST. SOIMATUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.ST. SOIMATUN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 3523-LT-15012018-0090 tertanggal 15 Januari 2018 tentang nama pemohon yang sebelumnya tercatat nama pemohon ST. SOIMATUN  dilahirkan di Tuban pada 15 Juni  1952 dilakukan perubahan menjadi nama  pemohon SITI SOIMATUN dilahirkan di Tuban pada 15 Juni  1952, disesuaikan dengan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 10093/D/1996 tertanggal 15 Juli 1996, serta Paspor pemohon nomor B9305057 tertanggal 02 Februari 2018;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk melakukan perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 3523-LT-15012018-0090 tertanggal 15 Januari 2018 tentang nama pemohon yang sebelumnya tercatat nama pemohon ST. SOIMATUN  dilahirkan di Tuban pada 15 Juni 1952 dilakukan perubahan menjadi nama  pemohon SITI SOIMATUN dilahirkan di Tuban pada 15 Juni  1952, disesuaikan dengan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 10093/D/1996 tertanggal 15 Juli 1996, serta Paspor pemohon nomor B9305057 tertanggal 02 Februari 2018;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak