Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2017/PN Tbn | Sugito | 1.SUPOYO 2.PT. Bank Panin |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jan. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2017/PN Tbn | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Jan. 2017 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Penggugat adalah milik sah bidang tanah hak milik Tergugat I, sebagai Konpensasi uang sebesar Rp.329.887.875,- (Tiga ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) milik Penggugat yang harus segera diserahkan kepada Penggugat oleh Tergugat I, seluas + 850 M2, letak di Desa Kradenan Kecamatan Palang Tuban, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Rumah Bapak Latif - Sebelah Timur : Jalan Kampong - Sebelah Selatan : Jalan Kampong - Sebelah Barat : Rumah Ibu Wiwit Sebagaimana ternyata pada Sertifikat Hak Milik Tergugat I, telah dijaminkan pada Tergugat II (Bank Panin) di Tuban; 3.Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat; 4.Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan Penggugat tersebut diatas; 5.memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk menyerahkan kepada Penggugat, hak atas sebidang tanah dan bangunan rumah terletak di Desa Kradenan, Kecamatan Palang, Kota Tuban, luas + 850 M2, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : Rumah Bapak Latif - Timur : Jalan Kampong - Selatan : Jalan Kampong - Barat : Rumah Ibu Wiwit 6.Memerintahkan kepada Tergugat I untuk melakukan balik nama atas hak sebidang tanah dan bangunan, seluas 850 M2 menjadi bidang tanah dan bangunanhak milik kepunyaaan dan tertulis atas nama Penggugat, sebagaimana dimaksud SHM No:....atas nama Tergugat I yang hingga sekarang belum secara itikad baik untuk diserahkan kepada Penggugat oleh Tergugat II dan Tergugat I secara tanggung renteng; 7.Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap siapapun yang memperoleh hak dari padanya atas bidang tanah dan bangunan hak milik seluas 850 M2, sebagaimana dimaksud pada sertifikat Hak Milik No.... atas nama Tergugat I, hingga sekarang dalam penguasaan Tergugat II (Bank Panin) di Tuban; 8.Memerintahkan kepada siapapun yang memperoleh hak daripadanya atas bidang tanah dan bangunan SHM No.....atas nama Tergugat I, untuk dikembalikan dan menyerahkan serta melakukan balik nama dalam keadaan seperti semula kepada Penggugat; 9.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk pada bunyi putusan perkara ini; 10.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada banding, kasasi, peninjauan kembali atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij vorraad); 11.Menghukum Para Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |