Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2025/PN Tbn REZHA MARINDA, S.H., M.H. Andi Saputra Bin Karniti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 103/Pid.B/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B 2247/M.5.33/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa ANDI SAPUTRA BIN KARNITI, Pertama kali pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wib, kedua kali pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 08.15 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, yang pertama di dekat mata air di wisata religi makam Asmoro Qondi yang beralamatkan di Dsn Gesik Ds Gesikharjo Kec. Palang Kabupaten Tuban dan yang kedua di Mushola yang terletak di area parkir bus di wisata religi makam Asmoro Qondi yang beralamatkan di Dsn Gesik Ds Gesikharjo Kec. Palang Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau masuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatanyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa yang sedang berada di area wisata religi makam Asmoro Qondi yang beralamatkan di Dsn Gesik Ds Gesikharjo Kec. Palang Kabupaten Tuban mendekati letak kotak amal yang berada di dekat mata air di wisata religi makam Asmoro Qondi dan terdakwa berdiri di samping kotak amal tersebut untuk menunggu keadaan sepi kemudian terdakwa membuka kotak amal secara paksa dengan cara merusak gembok gantung menggunakan 1 (satu) anak kunci kecil dengan tulisan ATA milik terdakwa yang sebelumnya telah terdakwa persiapkan dari rumah dan sesaat setelah gembok terbuka terdakwa membuka penutup kotak amal tersebut lalu mengambil uang tunai yang ada di dalamnya sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan memasukkannya ke dalam tas pinggang warna hitam merek ANTARESTAR milik terdakwa setelah itu terdakwa pergi meninggalkan area wisata religi makam Asmoro Qondi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna biru dengan No Pol 6073 LM.

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 08.15 wib terdakwa yang sedang berada di area wisata religi makam Asmoro Qondi yang beralamatkan di Dsn Gesik Ds Gesikharjo Kec. Palang Kabupaten Tuban mendekati letak kotak amal dengan berniat mengambil lagi uang yang berada dalam kotak amal, yang terletak di Mushola area parkir bus di wisata religi makam Asmoro Qondi dan terdakwa berdiri di samping kotak amal tersebut untuk menunggu keadaan sepi kemudian terdakwa langsung dengan paksa membuka kotak amal dengan cara merusak lubang kunci yang mengunci kotak amal dengan menggunakan 1 (satu) anak kunci kecil dengan tulisan HONDA milik terdakwa yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya lalu setelah lubang kunci kotak amal tersebut rusak dan terbuka, terdakwa membuka penutup kotak amal lalu langsung mengambil uang tunai yang berada di dalamnya berjumlah Rp. 27.000,- ( dua puluh tujuh ribu rupiah) dan memasukkanya ke dalam tas pinggang warna hitam merek ANTARESTAR milik terdakwa setelah itu terdakwa pergi meninggalkan area wisata religi makam Asmoro Qondi namun terdakwa berhasil di amankan oleh saksi SUPANDI Bin SOBO dan saksi YOYOK WIYANTO Bin SUTAHAM kemudian di amankan barang bukti berupa Uang Tunai hasil pencurian sebanyak Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) helai kaos oblong lengan panjang warna hijau tosca, 1 (satu) helai celana panjang jeans warna hitam, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merek ANTARESTAR, 1 (satu) anak kunci kecil yang bertuliskan ATA warna silver, 1 (satu) anak kunci yang bertuliskan HONDA, 1 (satu) batang lidik yang terbuat dari bambu dengan panjang 50 (lima puluh) cm, Segumpal lem/pulut burung, 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna biru dengan nomor polisi W 6073 LM yang didalam jok nya tersimpan: 1 (satu) kantung kain warna hitam dengan tulisan CARGLOSS, 1 (satu) buah perkakas jenis obeng dengan pegangan warna kuning transparan, 1 (satu) buah mata gergaji setelah itu para saksi menyerahkan terdakwa dan barang bukti ke Polsek Palang.

  • Bahwa Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengambil Uang Tunai dalam kotak amal di area wisata religi makam Asmoro Qondi yang dilakukan oleh terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan YAYASAN ASMORO QONDI dan akibat perbuatan terdakwa tersebut YAYASAN ASMORO QONDI mengalami kerugian sebesar Rp. 147.000,- (seratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya