Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2017/PN Tbn BEJO 1.TAUFIQ
2.1. PT. BANK MANDIRI [ PESERO ] Tbk Qq. PT. BANK MANDIRI [ Pesero ] Tbk Community Branch Tuban
3.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tuban.
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2017/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 14 Sep. 2017
Nomor Surat .............................
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASNOMO, S.HBEJO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan hukum bangunan selep/huller ukuran 12m x 13m diatas tanah hak milik No.125, luas 13.808 M2, atas nama B E J O, yang terletak di Desa Sumberrejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, mohon disebut sebagai barang sengketa ;
  3. Menyatakan hukum bahwa perlawanan Pelawan/Penggugat sangatlah beralasan dan sudah seharusnya dikabulkan ;
  4. Menyatakan hukum bahwa harga pembelian Rp. 391.500.000,- (tiga ratus sembilan puluh satujuta lima ratus ribu rupiah) sedangkan harga pasar sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), maka gugatan ganti rugi sebesar Rp. 1.108.500.000,- (satu milyar seratus delapan juta lima ratus ribu rupiah) sangatlah beralasan dan haruslah dikabulkan ;
  5. Menyatakan hukum bahwa proses peralihantanah hak milik No.125, luas 13.808 M2, yang terletak di Desa Sumberrejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban atas nama BEJO, menjadi atas nama TAUFIQ /Tergugat I, batal demi hukum, karena seharusnya yang menjadi pedoman adalah putusan akhir dari Pengadilan setempat, karena tahap demi tahap belum dilakukan dengan sempurna; 
  6. Menyatakan hukum bahwa permohonan eksekusi Tergugat I atas Sertifikat Hak Milik No.125, luas 13.808 M2, yang terletak di Desa Sumberrejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban atas nama BEJO, menjadi atas nama TAUFIQ/Tergugat I batal demi hukum karena proses peralihan Sertifikat Hak Milik No.125, ke TAUFIQ/Tergugat I tidak sesuai dengan aturan perundang-udangan yang berlaku
  7. Menyatakan hukumTergugat II tidak diberi foto copy/salinan kepada Penggugat tentang Perjanjian Kredit,nomor rekening  1400100346965 tanggal 05 Agustus 2010 dengan tidak diberikannya oleh Tergugat II salinan/foto Copy surat-surat Perjanjian Kredit (atau Akad Kredit) tersebut ditadatangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti adanya suatu perikatan, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang tercantum di dalam pasal 20 ayat 1, ayat 2 huruf (f), pasal 21, dan penjelasan pasal 21 Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/25/PBI/2009, adalah perbuatan yang melawan hukum ;
  8. Menyatakan hukum Tergugat II dalam hal ini PT. BANK MANDIRI (Persero), Tbk. Di Jakarta Cq.PT. BANK MANDIRI (Persero), Tbk.Yang berkedudukan di SurabayaJalan Diponegoro No.159 Surabaya,Cq.BANK MANDIRI (persero) Kantor Cabang Pembantu Tuban danKementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Surabaya, yang beralamt di Jalan Indrapura No.05 Gedung Keuangan Negara Lt.2 Surabaya, secara tanggung renteng mengganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.108.500.000,- (satu milyar seratus delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
  9. Menyatakan hukum Tergugat III dalam perkara ini karena dalam proses peralihan tanahhak milik No.125, luas 13.808 M2, yang terletak di Desa Sumberrejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban atas nama BEJO, menjadi atas nama TAUFIQ /Tergugat I karena proses peralihannya tidak dalam proses yang benar menurut hukum,diantaranya tidak ada pengukuran ulang, riwayat tanah, Surat PBB tahun terbaru dan secara fisik yang mengusai tanah adalah siapa yang diketahui Kepala Desa, dan peralihannya tanpa adanya Eksekusi dari Pengadilan Negeri, adalah batal demi hukum ;
  10. Menyatakan hukum Tergugat IV dalam proses lelang tanahhak milik No.125, luas 13.808 M2, yang terletak di Desa Sumberrejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban atas nama BEJO, menjadi atas nama TAUFIQ /Tergugat I,dengan prosedur tidak benar adalah perbuatan yang melawan hukum ;
  11. Menyatakan hukum karena perbuatan Tergugat IV dengan lelang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum maka Penujukan Pemenang Lelang yang ditanda tanganni IMANUL MAKKI NUYONO pejabat lelang tanggal 31 Maret 2016, dengan harga lelang Rp. 391.500.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dibawah harga pasar adalah batal demi hukum ;
  12. Menghukum Penggugat  untuk menyelesaikan kredit dengan Tergugat II dengan baik dan sempurna sesuaidengan harga lelang Rp. 391.500.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
  13. Menghukum Para Tergugat untuk tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak