Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2016/PN Tbn Ahmad Solli Sulastri Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2016/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 08 Nov. 2016
Nomor Surat .....
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.230.700,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi;

3.Menghukum tergugat untuk membayar total pelunasan dengan perincian sebagai berikut :

  • Tunggakan PokokRp14.999.600,-
  • Tunggakan JasaRp8.101.600,-
  • Tunggakan Biaya KeterlambatanRp56.129.500,-

Total=Rp79.230.700,-

4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tuban;

5.Menyatakan putusan ini bisa dijalankan lebih dulu walaupun ada Banding, Kasasi, dan maupun Verzet (Iut Voerbard.bij.vorrad);

6.Menyatakan penggugat berhak untuk menyita asset atau hak milik tergugat yang senilai dengan jumlah pinjaman, guna untuk melunasi seluruh hutang debitur;

7.Biaya perkara menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak