| Petitum | 
 Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor :8090-0010-6517 tanggal 8 Februari 2017  dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00186028.AH.05.01 Tahun 2017 tertanggal 28 Februari 2017 adalah SAH dan mengikat.Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Motor SMH Merek dan tipe Honda/D1B02N12L2ATP, Nomor Rangka : MH1JM2114JK983793, Nomor Mesin : JM21E1962058, Tahun/Warna : 2018/Biru Putih atas nama TERGUGAT I adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 24.640.945,-   (Dua Puluh Enpat Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Rupiah).Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Motor SMH Merek dan tipe Honda/E1F02N11S1AT, Nomor Rangka : MH1JFU112HK767781, Nomor Mesin : JFU1E1766749, Tahun/Warna : 2017/Hitam Merah atas nama TERGUGAT I.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau :      Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.   |