Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2016/PN Tbn ALEX SUBAGIO JUSTINA DAVIDA PITAADMADJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2016/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 02 Mei 2016
Nomor Surat ......
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FREDY HARTONO,SE.SHALEX SUBAGIO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan WANPRESTASI;

3.Menyatakan Tergugat adalah Tergugat yang ber-iktikad buruk;

4.Menetapkan/Menyatakan anak bernama Axel Alexander, lahir di Tuban tanggal 18 April 2012 dapat di akses dan atau ditemui oleh Penggugat sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban Perkara Nomor: 09/Pdt.G/2014/PN.Tbn, yang di dalam amar putusannya DALAM REKONPENSI butir 5, berbunyi sebagai berikut:

Menyatakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi agar selalu memberikan akses untuk anak Axel Alexander:

  • Dapat bertemu dengan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi bahkan untuk berpergian sampai menginap beberapa hari sampai Axel Alexander dewasa dan dapat menentukan pilihannya sendiri;
  • Tidak menolak semua pemberian Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi kepada Axel Alexander.

5.Menghukum Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Tuban Perkara Nomor: 09/Pdt.G/2014/PN.Tbn yang telah berkekuatan hukum tetap dan bila perlu dengan bantuan aparat penegak hukum (Kepolisian);

6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);

7.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Atau: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak