| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 16/Pdt.G/2016/PN Tbn | ALEX SUBAGIO | JUSTINA DAVIDA PITAADMADJA | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mei 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2016/PN Tbn | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Mei 2016 | ||||||
| Nomor Surat | ...... | ||||||
| Penggugat | |||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | |||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan WANPRESTASI; 3.Menyatakan Tergugat adalah Tergugat yang ber-iktikad buruk; 4.Menetapkan/Menyatakan anak bernama Axel Alexander, lahir di Tuban tanggal 18 April 2012 dapat di akses dan atau ditemui oleh Penggugat sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban Perkara Nomor: 09/Pdt.G/2014/PN.Tbn, yang di dalam amar putusannya DALAM REKONPENSI butir 5, berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi agar selalu memberikan akses untuk anak Axel Alexander: 
 5.Menghukum Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Tuban Perkara Nomor: 09/Pdt.G/2014/PN.Tbn yang telah berkekuatan hukum tetap dan bila perlu dengan bantuan aparat penegak hukum (Kepolisian); 6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad); 7.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. Atau: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	