Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.B/2021/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH SRININGSIH binti DARSUKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 189/Pid.B/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-862/M.5.33/Eoh.2/08/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa SRININGSIH binti DARSUKI pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2020, atau pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Dsn. Krajan Rt. 18 Rw. 06 Desa Talangkembar Kec. Montong Kab. Tuban (rumah Terdakwa) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

Perbuatan terdakwa SRININGSIH binti DARSUKI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa SRININGSIH binti DARSUKI pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2020, atau pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Dsn. Krajan Rt. 18 Rw. 06 Desa Talangkembar Kec. Montong Kab. Tuban (rumah Terdakwa) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan,

Perbuatan terdakwa SRININGSIH binti DARSUKI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya