Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2020/PN Tbn 1.PT BRI Tbk Cab Tuban
2.BANK RAKYAT INDONESIA
1.Kilup
2.Kartini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.769.544,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
    • Tunggakan Pokok  : Rp. 16.100.000
    • Tunggakan Bunga  : Rp. 1.169.544
    • Denda/ Pinalty       : Rp. 1.500.000,-
    • Total                     : Rp 18.769.544,-

 

total sebesar Rp 18.769.544,- (Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan RIbu Lima Ratus Empat Puluh Empat Rupiah);

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :

  • SKT no : 470/823/414.220/08/2011 an KILUP dengan luas 315 m2 yang terletak di Desa Ngampelrejo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, Tergugat I;

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak