Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2022/PN Tbn BAMBANG PURWADI, SH 1.LINDRA PAJRI Bin ANDRALIKA
2.FRINGKY GUSTIYAN Bin ALIFIANSYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-161/M.5.33/Eoh.2/01/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa, yaitu terdakwa 1. LINDRA PAJRI Bin ANDRALIKA dan terdakwa 2. FRINGKY GUSTIYAN Bin ALIFIANSYAH pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekitar pukul 16.00 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk Bulan November tahun 2021 bertempat di Dsn. Pule Rt 04 Rw 04 Ds. Ngepon Kec. Jatirogo Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban. “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu“.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat 1 ke-4  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya