Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
306/Pid.Sus/2017/PN Tbn | YUNIATI UNDARTI, SH | AKHMAD SUKRI Bin TURHADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Agu. 2017 |
Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu |
Nomor Perkara | 306/Pid.Sus/2017/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Agu. 2017 |
Nomor Surat Pelimpahan | N-1254/O.5.32/Euh.2/VIII/2017 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa AKHMAD SUKRI Bin TURHADI pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2017 sekira pukul 10.00 wib setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Juni tahun 2017, bertempat di kawasan hutan petak 19 b Desa Sukoharjo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, Orang perseorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa berangkat menuju kawasan hutan Desa petak 19 b Desa Sukoharjo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa plat nomor polisi membawa sebuah perkul/pecok, sesampainya didalam kawasan hutan petak 19 b Desa Sukoharjo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban terdakwa mencari lokasi/tempat kayu jati sisa pencurian yang sebelumnya terdakwa diberitahu oleh teman terdakwa bahwa ada kayu jati tergeletak sisa pencurian, selanjutnya setelah terdakwa menemukan kayu jati sisa pencurian yang tergeletak ditanah, kemudian terdakwa memotong kayu jati tersebut dengan menggunakan perkul/pecok milik terdakwa menjadi ukuran 150 cm diameter 22 cm, selanjutnya tanpa ijin pihak berwenang terdakwa mengangkut kayu jati tersebut menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa plat nomor polisi, namun ditengah perjalanan didalam kawasan hutan terdakwa diketahui oleh saksi Mulyono bin Kasiran, saksi Rusman, saksi Rusdianto Petugas Perhutani yang saat itu melakukan patroli, selanjutnya terdakwa ditangkap berikut barang bukti berupa kayu jati ukuran 150 cm diameter 22 cm, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa plat nomor polisi dan 1 (satu) buah perkul, kemudian terdakwa diserahkan ke Polsek Bancar guna penyidikan lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, Pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 122.265,- (seratus dua puluh dua ribu dua ratus enam puluh lima rupiah). --------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan |
Pihak Dipublikasikan | Ya |