Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2022/PN Tbn WASLIK AMINATULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 23 Feb. 2022
Nomor Surat ---
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.WASLIK AMINATULLAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ----------------------------------------

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama WASLIK, WASLIK AMANATULLAH, WASLIK AMANATULLOH dan WASLIK AMINATULLAH adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah WASLIK AMINATULLAH;
  3. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang dikeluarkan KantorĀ  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 18401/DK/2007 tertanggal 06 Oktober 2007 tentang Nama Pemohon yang Tercatat WASLIK AMANATULLAH dirubah menjadi WASLIK AMINATULLAH;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak