Petitum |
-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ----------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama WASLIK, WASLIK AMANATULLAH, WASLIK AMANATULLOH dan WASLIK AMINATULLAH adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah WASLIK AMINATULLAH;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang dikeluarkan KantorĀ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 18401/DK/2007 tertanggal 06 Oktober 2007 tentang Nama Pemohon yang Tercatat WASLIK AMANATULLAH dirubah menjadi WASLIK AMINATULLAH;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono) |