Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Tbn Kuncoko 1.Kepolisian Daerah Jawa Timur (POLDA JATIM) Cq_ Biro Sumber Daya Manusia (BIRO SDM) POLDA JAWA TIMUR
2.Kepala Kepolisian Resor Tuban Cq_Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim Polres Tuban) Atas Nama Rianto S.H. NRP: 72060324
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit)
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Sabtu, 04 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. Imam Santoso, SH.Kuncoko
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan melawan hukum terbukti melanggar Kode Etik Berat dan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Menyatakan tidak sah atau tidak berkekuatan hukum Surat Telegram Nomor: STR/1543/X/KEP/2023 Tertanggal 11 Oktober 2023 sepanjang mengenai pengangkatan (IPTU) RIANTO, S.H., Nomor Register Pokok (NRP) 72060324 sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban;
  4. Menyatakan tidak sah menurut hukum kedudukan dan posisi jabatan (AKP) RIANTO, S.H., Nomor Register Pokok (NRP) 72060324 sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban;
  5. Menyatakan seluruh kebijakan administratif, keuangan serta tata kerja Tergugat II sebagai Kasat Reskrim Polres Tuban, batal demi hukum;
  6. Memerintahkan Tergugat I untuk segera mengeluarkan surat Keputusan yang bermuatan penunjukan Kasat Reskrim Polres Tuban Pengganti Tergugat I setelah putusan ini diucapkan;
  7. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  8. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tuban Cq_Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara A Quo berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak