Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Tbn PT. BPR MENTARI TERANG 1.SRI HASTUTI
2.AKHMAD WAHYUDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRIYADI, SHPT. BPR MENTARI TERANG
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan    demi    hukum    perbuatan    Tergugat I  Tergugat II Wanprestasi
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kreditnya pokok  bunga  denda  pinalty kepada tergugat sebesar

    Tunggakan Pokok       :       62000000
    Tunggakan Bunga       :        2155112
    Denda                           :       12344888
    Penagihan                                

Total sebesar Rp 76500000 Tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah

Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman  kreditnya pokok  bunga  denda secara sukarela kepada penggugat maka tergugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tuban untuk melakukan eksekusi sesuai dengan agunan dengan bukti kepemilikan sebagai berikut
        SHM NO 00716BANJAR L 4417 M AN SRI HASTUTI

Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjamankredit tergugat kepada penggugat

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Conservatoir Beslag terhadap agunan seperti disebutkan diatas
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak