Dakwaan |
---------Bahwa ia Terdakwa MUH. HAKIM Bin MAT RAJI (Alm) pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember Tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di lahan yang berlokasi di Dusun Mojomalang Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana telah melakukan Penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, Terdakwa berada di lahan yang berlokasi di Dusun Mojomalang Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, seluruh bangunan lama yang berada di atas lahan tersebut direncanakan untuk dibongkar, kecuali warung milik Terdakwa, karena warung tersebut telah dibeli oleh Sdr. DIDIK, sedangkan warung milik Saksi YASWI Alias JOJON masih berdiri dan termasuk dalam bangunan yang akan dibongkar. Pada saat itu Terdakwa mendengar Sdr. DIDIK memberikan instruksi kepada karyawannya untuk membongkar warung milik Saksi YASWI Alias JOJON, kemudian atas inisiatif sendiri, Terdakwa menawarkan untuk memanggil Saksi YASWI Alias JOJON Bin JIYO selaku pemilik warung agar dapat membantu proses pembongkaran, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi YASWI Alias JOJON untuk datang ke lokasi bersama karyawan lain untuk membantu pembongkaran;
- Bahwa sekitar pukul 15.35 WIB Terdakwa melihat Saksi KARMANI sedang memerintahkan karyawan lainnya untuk meninggalkan lokasi meskipun pekerjaan pembongkaran belum selesai, melihat hal tersebut Terdakwa menghampiri Saksi KARMANI dan menyampaikan keberatannya.
- Bahwa setelah mendengar keberatan dari Terdakwa, kemudian Saksi KARMANI memberikan respons dengan mengucapkan kata-kata kasar, setelah mendengar ucapan Saksi KARMANI tersebut Terdakwa melakukan pemukulan sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan kosong mengepal ke arah kepala bagian kanan Saksi KARMANI yang saat itu masih duduk di atas motor mengenakan helm sehingga pukulan mengenai bagian helm Saksi KARMANI. Setelah melakukan pemukulan, Terdakwa juga mendorong bagian belakang sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi KARMANI dengan kedua tangan, sehingga Saksi KARMANI terjatuh dan tertimpa sepeda motor tersebut, akibat kejadian tersebut, tubuh Saksi KARMANI membentur dinding yang terbuat dari seng, posisi jatuh tersebut menyebabkan kaki Saksi KARMANI yang sebelumnya dalam kondisi sakit pascaoperasi terhimpit antara motor dan dinding seng, kejadian tersebut sempat dilerai oleh Saksi SUNGKOWO dan Saksi M. RIDWAN.
- Selanjutnya Terdakwa kembali melakukan pemukulan satu kali dengan tangan mengepal ke bagian belakang kepala Saksi KARMANI yang masih mengenakan helm, sambil mengucapkan kata-kata ancaman, tidak berhenti di situ, Terdakwa kembali mendorong bagian belakang motor Saksi KARMANI dengan kedua tangannya hingga Saksi KARMANI kembali terjatuh dan tertimpa sepeda motornya, peristiwa tersebut kembali dilerai oleh Saksi SUNGKOWO dan Saksi MARSUDI.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum pada pasien a.n KARMANI yang diterbitkan oleh Puskesmas Ponco dan ditandatangani oleh dr. VIVI ANGGRAINI selaku Kepala Puskesmas Ponco tanggal 09 Januari 2025, ditemukan luka memar pada kaki kanan bagian bawah lutut post op fraktur 1 bulan yang lalu akibat persentuhan dengan benda tumpul, yang mengakibatkan gangguan/halangan dalam melakukan pekerjaan ( pasien perlu istirahat 2 (dua) hari )
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi KARMANI mengalami luka yang menghambat kegiatan sehari-hari dan selama 2 (dua) hari tidak bisa bekerja.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |