Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2026/PN Tbn REZHA MARINDA, S.H., M.H. Tasmijan Bin Tasiran Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1682/M.5.33/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa TASMIJAN BIN TASIRAN pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di warung kopi milik Pak Lan yang beralamatkan di Dsn. Puter Ds. Kedungrejo Kec. Kerek Kab.Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB di warung kopi milik Pak Lan yang beralamatkan di Dsn. Puter Ds. Kedungrejo Kec. Kerek Kab.Tuban, terdakwa melakukan praktek permainan judi online dengan cara awalnya membuka aplikasi Google dan mengetik situs "OXIBET88", setelah muncul halaman bertuliskan LOGIN selanjutnya Terdakwa memasukan Username "GIJAN22" dan Pass: gijan1922 kemudian akan muncul berbagai macam permainan judi online dan saat itu Terdakwa memilih permainan judi jenis Slot "MAHJONG WAYS 2", setelah muncul tampilan gambar permainan judi "MAHJONG WAYS 2" maka selanjutnya Tersangka menekan "SPIN", untuk nilai taruhan dalam setiap kali putaran Judi Online Jenis “MAHJONG WAYS 2” adalah minimal Rp. 400,- (empat ratus rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa mendepositkan uang dalam permainan judi online “OXIBET88” adalah dengan mendaftarkan rekening/aplikasi e-wallet ke dalam permainan judi slot online, selanjutnya uang tersebut akan ditransfer oleh pemain ke akun yang dipergunakan atau biasa disebut “deposit” sebagai modal uang taruhan. Apabila pemain memenangkan permainan judi online tersebut, maka uang kemenangan yang ada dalam akun tersebut akan bertambah dan dapat dilakukan penarikan untuk ditransfer kembali ke rekening atau aplikasi e-wallet yang didaftarkan, hal tersebut biasa disebut withdraw (WD).
  • Bahwa dalam permainan Judi Online Slot jenis “MAHJONG WAYS 2” tersebut, Terdakwa dapat dikatakan pemenang apabila dalam satu putaran slot dengan cara menekan tombol SPIN gambar yang ada di dalam permainan judi online tersebut keluar minimal 3 (tiga) gambar dan bila memenangkan permainan tersebut maka gambar akan pecah sedangkan apabila dalam 1 (satu) putaran slot yang di putar secara sistem keluar tanda simbol yang tidak sama dan tidak pecah maka terdakwa dapat dikatakan kalah.
  • Bahwa terdakwa pernah mengalami kemenangan dalam permainan Judi Online Slot jenis “MAHJONG WAYS 2” tersebut dan melakukan penarikan uang kemenangan yang secara otomatis uang yang ada dalam deposit akun terdakwa berpindah dalam saldo APLIKASI DANA milik terdakwa dengan nomor 0895327512778.
  • Bahwa sifat permainan Judi Online Slot jenis “MAHJONG WAYS 2” tersebut adalah untung - untungan kadang menang kadang kalah.
  • Bahwa dengan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya permainan Judi Online di warung kopi milik Pak Lan yang beralamatkan di Dsn. Puter Ds. Kedungrejo Kec. Kerek Kab.Tuban pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB Saksi BAGUS INDRA PAMUNGKAS dan Saksi NAFIK TAMAMI selaku Petugas Kepolisian Resor Tuban mendatangi warung kopi milik Pak Lan yang beralamatkan di Dsn. Puter Ds. Kedungrejo Kec. Kerek Kab.Tuban dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa yang saat itu sedang bermain permainan Judi Online jenis Slot "MAHJONG WAYS 2” dengan Situs OXIBET88 serta diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO type A17k warna hitam dengan nomor IMEI 1: 8626645061641014 dan IMEI 2: 8626645061641006, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di amankan ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4671/FKF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim telah selesai melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan sebagai berikut: 0552/2026/FKF berupa : 1 (satu) unit mobile phone merk Oppo model CPH2471 A17K warna hitam dengan No. IMEI: 862645061641006, adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa images/gambar tangkapan layar situs perjudian yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti.
  • Bahwa Terdakwa dalam memainkan permainan Judi Online Slot Jenis “MAHJONG WAYS 2” tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa TASMIJAN BIN TASIRAN pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di warung kopi milik Pak Lan yang beralamatkan di Dsn. Puter Ds. Kedungrejo Kec. Kerek Kab.Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili telah, “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB di warung kopi milik Pak Lan yang beralamatkan di Dsn. Puter Ds. Kedungrejo Kec. Kerek Kab.Tuban, terdakwa melakukan praktek permainan judi online dengan cara awalnya membuka aplikasi Google dan mengetik situs "OXIBET88", setelah muncul halaman bertuliskan LOGIN selanjutnya Terdakwa memasukan Username "GIJAN22" dan Pass: gijan1922 kemudian akan muncul berbagai macam permainan judi online dan saat itu Terdakwa memilih permainan judi jenis Slot "MAHJONG WAYS 2", setelah muncul tampilan gambar permainan judi "MAHJONG WAYS 2" maka selanjutnya Tersangka menekan "SPIN", untuk nilai taruhan dalam setiap kali putaran Judi Online Jenis “MAHJONG WAYS 2” adalah minimal Rp. 400,- (empat ratus rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa mendepositkan uang dalam permainan judi online “OXIBET88” adalah dengan mendaftarkan rekening/aplikasi e-wallet ke dalam permainan judi slot online, selanjutnya uang tersebut akan ditransfer oleh pemain ke akun yang dipergunakan atau biasa disebut “deposit” sebagai modal uang taruhan. Apabila pemain memenangkan permainan judi online tersebut, maka uang kemenangan yang ada dalam akun tersebut akan bertambah dan dapat dilakukan penarikan untuk ditransfer kembali ke rekening atau aplikasi e-wallet yang didaftarkan, hal tersebut biasa disebut withdraw (WD).
  • Bahwa dalam permainan Judi Online Slot jenis “MAHJONG WAYS 2” tersebut, Terdakwa dapat dikatakan pemenang apabila dalam satu putaran slot dengan cara menekan tombol SPIN gambar yang ada di dalam permainan judi online tersebut keluar minimal 3 (tiga) gambar dan bila memenangkan permainan tersebut maka gambar akan pecah sedangkan apabila dalam 1 (satu) putaran slot yang di putar secara sistem keluar tanda simbol yang tidak sama dan tidak pecah maka terdakwa dapat dikatakan kalah.
  • Bahwa terdakwa pernah mengalami kemenangan dalam permainan Judi Online Slot jenis “MAHJONG WAYS 2” tersebut dan melakukan penarikan uang kemenangan yang secara otomatis uang yang ada dalam deposit akun terdakwa berpindah dalam saldo APLIKASI DANA milik terdakwa dengan nomor 0895327512778.
  • Bahwa sifat permainan Judi Online Slot jenis “MAHJONG WAYS 2” tersebut adalah untung - untungan kadang menang kadang kalah.
  • Bahwa dengan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya permainan Judi Online di warung kopi milik Pak Lan yang beralamatkan di Dsn. Puter Ds. Kedungrejo Kec. Kerek Kab.Tuban pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB Saksi BAGUS INDRA PAMUNGKAS dan Saksi NAFIK TAMAMI selaku Petugas Kepolisian Resor Tuban mendatangi warung kopi milik Pak Lan yang beralamatkan di Dsn. Puter Ds. Kedungrejo Kec. Kerek Kab.Tuban dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa yang saat itu sedang bermain permainan Judi Online jenis Slot "MAHJONG WAYS 2” dengan Situs OXIBET88 serta diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO type A17k warna hitam dengan nomor IMEI 1: 8626645061641014 dan IMEI 2: 8626645061641006, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di amankan ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4671/FKF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim telah selesai melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan sebagai berikut: 0552/2026/FKF berupa : 1 (satu) unit mobile phone merk Oppo model CPH2471 A17K warna hitam dengan No. IMEI: 862645061641006, adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa images/gambar tangkapan layar situs perjudian yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti.
  • Bahwa Terdakwa dalam memainkan permainan Judi Online Slot Jenis “MAHJONG WAYS 2” tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya