Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
315/Pid.Sus/2017/PN Tbn | YUNIATI UNDARTI, SH | 1.ARI MUSTHOFA SADAD, S.Pd.I Bin HERYANTO 2.ABDILLAH MURTADHLOJIHAD Bin HERYANTO |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Agu. 2017 |
Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak |
Nomor Perkara | 315/Pid.Sus/2017/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Agu. 2017 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1253/O.5.32/Euh.2/VIII/2017 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa terdakwa ARI MUSTHOFA SADAD, S.Pd.I Bin HERYANTO bersama dengan terdakwa ABDILAH MURTADHLO JIHAD Bin HERYANTO pada hari Minggu, tanggal 05 Februari 2017, sekitar jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2017, bertempat di depan rumah Fathkur Dusun Kandang Desa Margosuko Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban dan didalam rumah Tarmuji Dusun Mamer Desa Margosuko Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya terdakwa ARI MUSTHOFA SADAD, S.Pd.I Bin HERYANTO bersama dengan terdakwa ABDILAH MURTADHLO JIHAD Bin HERYANTO mendatangi korban Aprilian Alamsyah Aimar Bin Ramuji (sesuai akta kelahiran Nomor : 31270/IST/2010, tanggal 31 Desember 2010, lahir pada tanggal 15 April 2003 / usia 14 tahun) pada saat main PS di rumah saksi Fatkur Dusun Kandang Desa Margosuko Kec. Bancar Kab. Tuban untuk mengkroscek keterangan korban Aprilian Alamsyah Aimar Bin Ramuji yang sebelumnya memberikan keterangan bohong tentang keberadaan saudara Saeni, karena merasa dibohongi oleh korban selanjutnya terdakwa ARI MUSTHOFA SADAD, S.Pd.I Bin HERYANTO membanting tubuh korban ke tanah sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya terdakwa ABDILAH MURTADHLO JIHAD Bin HERYANTO menendang korban menggunakan kaki kanannya mengenai kaki kanan korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian korban diajak terdakwa menuju kerumah saksi Tarmuji dengan mengendarai sepeda motor berboncengan tiga untuk dipertemukan dengan saksi Faisal dan Khuseni, pada saat korban dibonceng duduk ditengah terdakwa ARI MUSTHOFA SADAD, S.Pd.I Bin HERYANTO yang mengendarai sepeda motor menyikut korban mengenai bibir korban hingga mengalami luka dan berdarah. Bahwa sesampainya dirumah saksi Tarmuji, mereka terdakwa mengajak masuk korban kedalam rumah saksi Tarmuji dan didalam rumah saksi Tarmuji sudah ada saksi Faisal Mulfakhul, selanjutnya mereka terdakwa mengkroscek kebenaran masalah saksi Faisal dan Khuseni yang sebelumnya barang-barang milik terdakwa ARI MUSTHOFA SADAD, S.Pd.I Bin HERYANTO hilang, karena saksi Faisal tidak mengaku jika telah menyuruh korban untuk berbohong, maka terdakwa ARI MUSTHOFA SADAD, S.Pd.I Bin HERYANTO dan terdakwa ABDILAH MURTADHLO JIHAD Bin HERYANTO merasa emosi langsung memukul dan menendang secara bersama-sama terhadap saksi Faisal, setelah itu dilerai oleh saksi Tarmuji.
Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, korban Aprilian Alamsyah Aimar Bin Ramuji megnalami luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 001/414.051.033/II/2017, tanggal 9 Februari 2017, dengan hasil pemeriksanaan terdapat luka lebam dan bibir sebelah kiri babras yang dikarenakan persentuhan dengan benda tumpul.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014Tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Ana |
Pihak Dipublikasikan | Ya |