Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sahnya Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5062000224, tanggal 19 Maret 2020 yang telah disepakati, dimangerti dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT, berikut lampiran-lampirannya yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian pokok;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan tindakan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT terhadap Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5062000224, dengan tidak melaksanakan kewajiban TERGUGAT untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan tanggal jatuh tempo kepada PENGGUGAT;
- Menetapkan sah dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00293277.AH.05.01 Tahun 2020;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan Proses Eksekusi Atas Objek Pembiayaan / Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan HONDA ALL NEW BRIO SATYA S MT Tahun 2020, Warna Merah, Nomor Polisi S 1005 EE, Nomor Rangka MHRDD1730LJ900407, Nomor Mesin L12B32398410 berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00293277.AH.05.01 Tahun 2020 Sesuai Ketentuan Pasal 15 ayat (2) Jo Pasal 29 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 30 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. Rp. 184.473.400,- (Seratus delapan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus rupiah) yang terdiri atas kewajiban anguran sebesar Rp. Rp. 175.322.000,- (seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) dan Denda Keterlambatan dan Biaya Penagihan Sebesar Rp. Rp. 9.151.400,- (sembilan juta seratus lima puluh satu ribu empat ratus rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban Membacakan Putusan dalam Perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT sebagai pemberi fidusia untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan objek pembiayaan dan/atau objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit HONDA ALL NEW BRIO SATYA S MT Tahun 2020, Warna Merah, Nomor Polisi S 1005 EE, Nomor Rangka MHRDD1730LJ900407, Nomor Mesin L12B32398410 kepada PENGGUGAT sebagai penerima fidusia;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|